KAPOL.ID – Kejati Jabar menetapkan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam atau INA sebagai tersangka dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan bahwa INA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate, and Transfrer/BOT) Pasar Cigasong.
“Tersangka INA sekarang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka merupakan pegawai negeri sipil yang menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka sejak tahun 2019-2021,” kata Nur saat di konfirmasi, Sabtu (16/3/2024).
Adapun kronologi peristiwanya adalah tahun 2020 Pemkab Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa Bangun Guna Serah atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Nur menjelaskan bahwa yang bertindak sebagai Ketua Bangun Guna Serah adalah INA yang saat itu menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan Kabag Ekonomi. Saat itu, INA masih menjabat Kabag Ekonomi dan Pembangunan Daerah Majalengka sejak tahun 2019 hingga 2021.
“INA dibantu oleh saudari AN dan DRN. Mereka menerima sejumlah uang dari perusahaan yang akan mengerjakan revitalisasi Pasar Sindang Kasih,” jelasnya.
“Bahwa H Endang (PT PGA) telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai yang diberikan kepada saudara AN dan DRN dan PT PGA juga mengeluarkan atau mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT KEB dengan jumlah keseluruhan miliaran rupiah,” lanjutnya.
Kemudian, uang yang masuk ke rekening PT KEB ditarik oleh AN dan DRN. Adapun uang ditransfer oleh PT PGA sebagai pengkondisian supaya PT PGA memenangkan lelang dalam proyek pekerjaan revitalisasi pasar tersebut.
INA dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaa Tinggi Jawa Barat Nomor 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejati Jabat Nomor: TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.
Belum Terima Surat
Sementara itu, Irfan mengaku belum menerima surat resmi dari Kejati Jawa Barat mengenai penetapan statusnya sebagai tersangka.
Irfan juga mengakui belum menyiapkan rencana mengenai langkah-langkah ke depannya terkait penetapan statusnya sebagai tersangka. Karenanya, ia belum bisa memberikan banyak komentar mengenai penetapan tersangka atas dirinya dalam kasus dugaan korupsi.
Saat ini, menurut dia, masih menunggu surat resmi dari Kejati Jawa Barat untuk menyiapkan langkah hukum, karena hendak mempelajari pasal-pasal yang disangkakan.
Ia mengatakan, setelah surat tersebut diterima, barulah menyiapkan langkah ke depannya termasuk menyiapkan kuasa hukum untuk mendampinginya menghadapi kasus itu.
“Setelah surat diterima, baru saya bisa merumuskan langkah ke depannya. Dan tentunya akan didampingi kuasa hukum,” ujar Irfan. (Mubaroq)***