KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Sidang dugaan korupsi pengadaan pangan di PT Bandung Daya Sentosa (BDS) kembali mengungkap fakta baru.
Direktur PT Jambong Hebat Bersama (JBH), Dr. Faisal Manaf, SE., MM., mengaku berani menggelontorkan modal miliaran rupiah karena meyakini kerja sama dengan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung itu merupakan bagian dari program ketahanan pangan.
Kesaksian tersebut disampaikan Faisal saat diperiksa sebagai saksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (4/8/2026).
Menurut Faisal, komunikasi bermula pada Agustus 2024 ketika dirinya memperoleh informasi bahwa PT BDS tengah mencari vendor penyedia daging ayam. Ia kemudian berupaya menemui Bupati Bandung untuk memperkenalkan perusahaannya sekaligus menawarkan kerja sama.
Namun, hingga tiga kali mencoba, pertemuan itu tak pernah terwujud. Atas saran seorang staf, Faisal akhirnya mengirimkan surat kepada Bupati Bandung.
Beberapa hari kemudian, tepatnya 5 September 2024, seorang perempuan bernama Novianti yang diperkenalkan sebagai Direktur Keuangan PT BDS datang ke kantornya. Dalam persidangan, Faisal menyebut kedatangan Novianti disebut sebagai tindak lanjut atas surat yang telah dikirim kepada Bupati.
“Bahkan saya sempat memperlihatkan foto pertemuan itu kepada majelis hakim,” ujar Faisal di persidangan.
Keterangan tersebut membuatnya semakin yakin kerja sama yang ditawarkan merupakan bagian dari program resmi pemerintah daerah.
Empat hari setelah pertemuan itu, Faisal mengaku dipertemukan dengan Direktur Utama PT BDS saat itu, Januar Budi Norman. Dalam pertemuan tersebut, ia diminta memasok ayam boneless dan ikan kembung untuk mendukung program ketahanan pangan.
Berbekal keyakinan itu, PT JBH mulai mengirimkan pasokan ayam secara bertahap hingga mencapai sekitar 90 ton.
Tak hanya ayam, Faisal juga mengaku diminta menyediakan sekitar delapan ton ikan kembung premium. Setelah seluruh ikan tersedia, ia menerima arahan agar distribusi dilakukan ke sejumlah kecamatan dan desa di Kabupaten Bandung.
Menurutnya, komunikasi terkait distribusi itu juga melibatkan pihak yang disebut berasal dari Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bandung.
Namun belakangan, Faisal mengaku baru mengetahui bahwa waktu pendistribusian tersebut bertepatan dengan tahapan Pilkada Kabupaten Bandung 2024.
Pengiriman dilakukan pada 3 Oktober 2024 sejak pagi hingga sore, kemudian berlanjut pada 7 Oktober 2024.
“Yang saya pahami saat itu ini adalah program ketahanan pangan. Belakangan saya mengetahui waktunya bertepatan dengan Pilkada,” kata Faisal di hadapan majelis hakim.
Selain mengungkap proses kerja sama, Faisal juga menyinggung persoalan pembayaran. Ia mengaku telah mengeluarkan modal sekitar Rp4,5 miliar untuk memenuhi permintaan pengadaan, termasuk dengan meminjam dana dari sejumlah pihak.
Namun hingga kini, pembayaran disebut tidak diterima secara penuh sehingga perusahaan mengalami kerugian besar.
Menurut perhitungannya, kerugian yang dialami kelompok vendor mencapai sekitar Rp10 miliar. Sementara jika digabungkan dengan vendor lain yang terlibat dalam proyek tersebut, nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Meski demikian, angka tersebut merupakan estimasi yang disampaikan saksi dalam persidangan dan masih akan diuji melalui alat bukti maupun keterangan saksi lainnya.
Sidang dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa sendiri masih berlanjut.
Jaksa Penuntut Umum terus menghadirkan para saksi untuk mengungkap rangkaian kerja sama, proses pengadaan, distribusi bahan pangan, mekanisme pembayaran, hingga dugaan keterlibatan masing-masing pihak.
Majelis hakim menegaskan seluruh keterangan saksi akan dinilai bersama alat bukti lain sebelum menjadi dasar dalam menjatuhkan putusan. (JAE)








