HUKUM

Sidang Korupsi PT BDS Ungkap Fakta Baru, Saksi Sebut PO Terbit Tanpa Kajian hingga Nama Dadang Supriatna Muncul

×

Sidang Korupsi PT BDS Ungkap Fakta Baru, Saksi Sebut PO Terbit Tanpa Kajian hingga Nama Dadang Supriatna Muncul

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda) atau PT BDS kembali mengungkap sederet fakta yang menjadi perhatian majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (28/7/2026).

Dalam sidang pemeriksaan saksi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Panji Surono itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sima Simson menghadirkan tiga orang saksi. Dari keterangan mereka, terungkap sejumlah hal yang dinilai tidak lazim dalam proses kerja sama bisnis antara PT BDS dengan PT Cahaya Frozen Raya.

Mulai dari penerbitan purchase order (PO) tanpa kajian kelayakan, tidak adanya pemeriksaan terhadap profil perusahaan rekanan, hingga munculnya nama Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam rangkaian komunikasi sebelum proyek berjalan.

Perkara ini menjerat mantan Direktur Utama PT Bandung Daya Sentosa, Dr. Yanuar Budinorman, S.E., M.M., bersama Direktur PT Cahaya Frozen Raya, Castam.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, jaksa menyebut kerja sama pengadaan ayam boneless dada (BLD) sepanjang Januari hingga Desember 2024 diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp128.524.958.010

Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah Wahyu, mantan Sekretaris Direksi sekaligus bagian pengadaan PT BDS.

Di hadapan majelis hakim, Wahyu mengaku dirinya hanya menjalankan instruksi ketika diminta menerbitkan purchase order kepada PT Cahaya Frozen Raya sejak Februari 2024.

Menurutnya, proses tersebut berlangsung tanpa didahului analisis bisnis maupun pemeriksaan kelayakan perusahaan sebagaimana lazim dilakukan dalam transaksi bernilai besar.

“Saya hanya diperintah membuat PO,” ujar Wahyu di hadapan majelis hakim.

Ia mengatakan tidak pernah menerima dokumen profil perusahaan, laporan keuangan, struktur organisasi maupun neraca PT Cahaya Frozen Raya sebelum PO diterbitkan.

Bahkan, Wahyu mengaku baru mengetahui belakangan bahwa Castam pernah tersangkut perkara pidana penipuan.

Saat melakukan pengecekan lapangan, lokasi perusahaan yang diketahuinya di kawasan Kramat Jati, Jakarta, disebut hanya berupa bangunan sederhana dan tidak menggambarkan fasilitas usaha distributor besar.

Dalam persidangan, Wahyu juga mengungkap nilai transaksi yang dijalankan mencapai sekitar Rp128 miliar, sementara modal PT BDS saat itu disebut sekitar Rp3 miliar.

Ia menambahkan, komisaris perusahaan sebenarnya telah memberikan peringatan pada Juni 2024 agar kerja sama tersebut dihentikan. Namun, menurutnya, penerbitan PO tetap berlangsung hingga tagihan terus bertambah sampai September 2024.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang dikaitkan jaksa dengan dugaan tidak dilaksanakannya prinsip kehati-hatian dalam tata kelola BUMD.

Saksi lainnya, Vita selaku Presiden Direktur PT Triboga Pangan Raya, menjelaskan alasan perusahaannya bersedia menjadi pemasok dalam proyek pengadaan pangan PT BDS.

Menurut Vita, pada awal 2024 dirinya memperoleh penjelasan bahwa PT BDS merupakan badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Bandung yang menjalankan program ketahanan pangan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022.

Ia juga mengaku mendapat penjelasan bahwa pembiayaan proyek telah tersedia melalui APBD sehingga pembayaran kepada pemasok dinilai aman.

Dalam keterangannya, Vita mengatakan Dr. Yanuar Budinorman sempat menyarankan dirinya bertemu langsung dengan Bupati Bandung Dadang Supriatna apabila masih memiliki keraguan terhadap proyek tersebut.

Selain itu, Vita mengaku melihat nama Dadang Supriatna tercantum dalam akta perusahaan sebagai kuasa pemegang modal, sehingga semakin meyakinkannya bahwa proyek tersebut mendapat dukungan pemerintah daerah.

Namun demikian, penyebutan nama Dadang Supriatna dalam persidangan merupakan bagian dari keterangan saksi mengenai proses komunikasi sebelum kerja sama berlangsung. Hingga sidang ini digelar, Dadang Supriatna bukan terdakwa maupun pihak yang didakwa dalam perkara tersebut.

Vita juga mengungkap perusahaan yang dipimpinnya telah melakukan 23 kali pengiriman ayam dengan nilai transaksi sekitar Rp28 miliar.

Namun, menurutnya, hingga kini sekitar Rp23 miliar belum dibayarkan.

Ia mengaku sebelumnya sempat memperoleh penjelasan bahwa sebagian pembayaran telah dialokasikan melalui APBD sehingga tetap meyakini kewajiban PT BDS akan dipenuhi.

Karena pembayaran tidak kunjung terealisasi, Vita mengaku akhirnya mengirimkan surat kepada Kejaksaan. Ia juga menyampaikan persoalan tersebut kepada Dadang Supriatna setelah yang bersangkutan memenangkan kontestasi politik di Kabupaten Bandung.

Dalam persidangan, Vita turut mengungkap pernah dijanjikan kompensasi berupa proyek sebagai pengganti piutang yang belum dibayarkan.

Selain persoalan pembayaran, saksi mengaku mulai curiga setelah menerima informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian tujuan kendaraan pengangkut ayam dengan skema distribusi sebagaimana tercantum dalam kerja sama.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Dr. Yanuar Budinorman diduga tetap melanjutkan kerja sama tanpa melakukan analisis kelayakan terhadap PT Cahaya Frozen Raya.

Jaksa juga mendalilkan tidak adanya pemeriksaan terhadap kondisi keuangan perusahaan, tidak dilakukan penelusuran profil mitra usaha, serta tidak dilibatkannya satuan pengawas intern maupun komite audit.

Selain itu, kerja sama disebut tetap berlanjut meski telah ada peringatan dari komisaris dan pemegang saham.

Atas dasar itu, jaksa menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan tata kelola BUMD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2022

Sidang perkara dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa hingga kini masih berada pada tahap pembuktian.

Majelis hakim masih akan mendengarkan keterangan saksi lainnya serta menilai seluruh alat bukti yang diajukan oleh jaksa maupun penasihat hukum sebelum menjatuhkan putusan.

Perkara yang sedang diperiksa saat ini masih terbatas pada dua terdakwa, yakni mantan Direktur Utama PT Bandung Daya Sentosa Dr. Yanuar Budinorman dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya Castam.

Jaksa diperkirakan masih akan menghadirkan sejumlah saksi tambahan untuk menguji dugaan pelanggaran tata kelola BUMD, mekanisme transaksi dengan 19 vendor, serta konstruksi perkara yang menurut dakwaan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp128,5 miliar. (JM)