HUKUM

KORUPSI: Kejati Jabar Geledah 5 Titik Kantor Pemkab Karawang

×

KORUPSI: Kejati Jabar Geledah 5 Titik Kantor Pemkab Karawang

Sebarkan artikel ini
Tim Penyidik Kejati Jabar menggeledah ruangan di 5 lokasi milik Pemda Karawang. *

KAPOL.ID — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penggeledahan terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ruislagh (tukar menukar) barang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang berupa tanah seluas 4.935 m2  yang terletak di Jalan Tuparev Karawang dengan tanah PT. Jakarta Intiland seluas  59.087m2 yang terletak di 5 (lima) lokasi di Kabupaten Karawang.

Kasi penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya SH MH mengatakan, dalam proses penggeledahan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jabar I Made Agus Sastrawan tersebut, dimulai pada pukul 08.00 WIB bersama dengan Tim dari Jaksa Penyidik Kejati Jabar.

“Penggeledahan dilakukan dibeberapa lokasi, yaitu  Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Ruang Sekda Kabupaten Karawang, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang serta Pendopo Kediaman Sekda Karawang,” kata dia, Senin 20 Mei 2024.

Dilakukannya penggeledahan tersebut, kata dia, karena ada dugaan perbuatan melawan hukum.

Dikatakan, yaitu melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dari hasil penggeledahan tersebut Tim Penyidik menyita beberapa barang diantaranya Dokumen, Komputer dan beberapa barang lainnya,” ucapnya.

“Perkara tersebut dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat Penyidikan Kepala  Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang telah diterbitkan dan penggeledahan dilaksanakan
berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Penetapan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 80/Pen.Pid.B-GLD/2024/PN Kwg tanggal 14 Mei 2024,” ujarnya. ***