KANAL

Jurnalis Tasik Tolak Revisi RUU Penyiaran, Beberapa Pasal Dinilai

×

Jurnalis Tasik Tolak Revisi RUU Penyiaran, Beberapa Pasal Dinilai

Sebarkan artikel ini
Aksi teaterikal penolakan revisi RUU Penyiaran di Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (28/5/2024).*

KAPOL.ID –
Para jurnalis dari berbagai media di Tasikmalaya melakukan aksi unjuk rasa di Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (28/5/2024).

Tak hanya itu, pers mahasiswa dari sejumlah kampus juga ikut turun ke jalan. Di samping aksi teaterikal, juga berjalan mundur sambil membawa keranda bertuliskan pers.

Mereka menyuarakan terkait revisi RUU Penyiaran nomor 32/2002 yang di dalamnya terdapat pasal kontroversial. Yang dianggap menghambat tugas jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.

“Salah satunya dalam pasal 50 B ayat 2 huruf (c) yang mengatur pelarangan media menayangkan liputan Ekslusif Jurnalistik Investigasi.”

“Juga pada huruf k yang membuat multitafsir. Terutama menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik,” kata Kordinator Aksi, Eko Rambat Setiabudi.

Sementara itu pada Pasal 8 A huruf (q) dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Hal tersebut akan bersinggungan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami menilai pasal tersebut berpotensi membuat tumpang tindih kewenangan antara Dewan Pers dan KPI,” tegasnya.

Pihaknya meminta DPRD untuk menyampaikan apsirasi ke DPR RI untuk mengkaji kembali draf Rancangan RUU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.

“Sampaikan oleh DPRD di daerah aspirasi penolakan revisi RUU Penyiaran. Dan membuktikan surat yang dikirimnya selambat-lambatnya 7 hari semenjak pernyataan sikap ini
ditandatangani,” jelasnya.***