HUKUM

Gegara Kejar Target, Marketing Bank Berurusan di Tasik dengan Hukum

×

Gegara Kejar Target, Marketing Bank Berurusan di Tasik dengan Hukum

Sebarkan artikel ini
Keempat tersangka (memakai rompi) dugaan penyalahgunaan penyaluran kredit diamankan Kejari Tasikmalaya, Rabu (20/11/2024).*

KAPOL.ID –
Kejar target kredit, marketing bank plat merah di Tasikmalaya beserta atasannya dan seorang nasabah harus berurusan dengan hukum.

Diduga mereka berkongsi memuluskan pinjaman kredit fiktif dan telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Tasikmalaya, Rabu (20/11/2024).

Kasi Pidsus Kejari Tasikmalaya, Eka Prasetya Saputra menjelaskan, setidaknya empat tersangka telah diamankan dan dititipkan di Lapas Tasikmalaya.

“Mereka diduga melakukan penyalahgunaan penyaluran kredit di bank plat merah di Tasikmalaya pada tahun 2023 dan 2024,” jelasnya.

Keempat tersangka tersebut yakni, RH marketing bank, MMM nasabah. Kemudian DS kepala unit dan AY, manajer bisnis mikro.

Ia menuturkan, karena dikejar target kredit, RH menawarkan kredit kepada MMM. Lalu pengajuan tersebut disetujui oleh DS dan AY.

Padahal nasabah tersebut tidak pernah berniat mengajukan kredit, bahkan total nasabah mencapai 12-16 orang.

“Uang kredit tersebut ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk modal usaha. Sementara sebagian lagi diberikan kepada tersangka RH.”

“Diduga kerugian negara akibat penyalahgunaan kredit tersebut mencapai Rp 4,6 miliar,” jelasnya.

Tim penyidik menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman yang berat.

Pihaknya juga masih terus mendalami penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran kredit bank plat merah tersebut.

“Dalam waktu dekat kita akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Bandung. Sementara tersangka dititipkan di Lapas Tasikmalaya,” katanya.

Kuasa hukum tersangka MMM, Mohamad Ihsan Suryanegara menuturkan, kliennya memang kenal dengan tersangka RH.

Kala itu, terjadilah pengajuan kredit dan disetujui oleh pihak bank. Padahal kliennya tidak berniat untuk meminjam uang ke bank.

“Mulanya dari perbincangan RH lagi dikejar target dari penggunaan aplikasi kredit tersebut. Kemudian menawarkan kepada klien kami.”

“Menurut pandangan kami, klien hanya dimanfaatkan saja. Karena pinjaman ini seperti dana talang, tenornya juga tidak sampai sebulan,” jelasnya. ***