KAPOL.ID –
Sebanyak 28 reka adegan memperlihatkan kematian tragis perempuan di dasar tebing jurang Kawalu Kota Tasikmalaya, Selasa (17/12/2024).
Rekonstruksi tersebut mulai dari rumah korban Paryatun (49) di asal Sleman Yogyakarta, dugaan pembunuhan dengan pencekikan di bagian leher.
“Ada 28 reka adegan, mulai dari pembunuhan di rumah korban. Hingga beberapa hari perjalanan ke Tasikmalaya, hingga membuang jasadnya di Kawalu,” kata KBO Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Endang Kusmiran.
Dari rekonstruksi, tersangka SK alias I memeragakan bagaimana membuat korban kehilangan nyawa. Warga Ciawi Kabupaten Tasikmalaya tersebut mencekik korban hingga kehabisan nafas di rumah korban pada 17 November 2024 dinihari.
Kemudian membawanya menggunakan mobil korban ke arah Tasikmalaya dengan ditutupi selimut bersama kedua anak di bawah umur.
Kedua anaknya berada duduk di kursi depan, sementara korban di kursi tengah. Di sekitar Purworejo, korban mengeluarkan suara ngorok. Tersangka kembali memastikan bahwa nafasnya sudah hilang.
Hasil otopsi polisi, korban mengalami patah tulang leher dan menjadi penyebab kematian.
Setelah berputar-putar ke beberapa daerah, korban dibuang di tepi jalan Syekh Abdul Muhyi Kelurahan Urug Kawalu Kota Tasikmalaya. Tepatnya dua malam berselang sejak berangkat dari rumah korban.
Dalam perjalanan tersebut, tersangka sempat menjual hape anak korban di daerah Pameungpeuk Garut dan membuang hape korban.
“Jika pembunuhan direncanakan sejak awal, maka ini termasuk pembunuhan berencana. Jika dilakukan spontan akibat emosi, maka hanya pembunuhan biasa.”
“Fakta penjualan mobil korban juga menambah dugaan adanya tindak pencurian atau penggelapan,” kata Jaksa fungsional Kejari Kota Tasikmalaya, Ahmad Sidik.
Korban dan tersangka memiliki hubungan teman istimewa. Hasil dari penyelidikan dan rekonstruksi, tersangka sakit hati karena perkataan korban. Beberapa saat sebelum kejadian juga sempat cekcok.
Tersangka SK dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Subsider Pasal 338, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.***