KAPOL.ID –
Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kematian tragis perempuan yang ditemukan di dasar tebing pinggir jalan Syekh Abdul Muhyi Kawalu Kota Tasikmalaya.
Setelah serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diringkus pada akhir bulan November 2024.
“Seorang pelaku telah kita amankan, inisial SK alias I (35) warga Ciawi Kabupaten Tasikmalaya. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ucap Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, Selasa (3/12/2024).
Pengungkapan kasus ini bermula saat Paryatun (49), warga Sleman, Yogyakarta ditemukan tewas di dasar jurang Jalan Syekh Abdul Muhyi Kawalu Kota Tasikmalaya pada 22 November 2024.
Polisi kemudian mengevakuasi korban ke rumah sakit dan melakukan otopsi. Hasilnya, tim dokter menemukan tulang leher yang patah yang menjadi penyebab kematian.
“Setelah mendapat berbagai petunjuk, kita mengamankan pelaku. Motif dugaan pembunuhan ini karena sakit hati. Ada komunikasi antara pelaku dan korban yang memicu tindakan kekerasan,” jelas Joko.
Ia membeberkan, diduga pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu 17 November 2024 sekira pukul 02.00 WIB. Berdasarkan pengakuan, pelaku mencekik leher korban di rumahnya di Sleman Provinsi DIY.
Kemudian membawa korban ditutupi selimut di jok tengah beralaskan karpet menggunakan mobil Ertiga putih bersama anak-anaknya. Kendaraan melaju dan mengarah ke Tasikmalaya.
“Saat di mobil, korban sempat mengeluarkan suara ngorok lalu dicekik selama kurang lebih satu menit sampai tak ada nafas,” jelasnya.
Anak-anak
Ia menuturkan, pelaku mencari lokasi aman untuk mengeluarkan korban yang tak bernyawa dari mobil. Meskipun saat itu ada anak-anaknya yang membersamai.
“Tersangka memutuskan membuang jasad korban karena lokasi tersebut sepi dan jauh dari pantauan warga. Sampai akhirnya jasad korban ditemukan di dasar tebing pada Jumat 22 November 2024.”
“Kami juga memberikan pendampingan psikolog untuk anak-anaknya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra.
Ia menjelaskan, tersangka juga sempat menjual hp milik korban di daerah Pameungpeuk Garut. Bahkan mobil yang digunakan ikut dijual.
Tersangka SK dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338, dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau kurungan 20 tahun,” tegasnya. ***