BIROKRASI

Anak-anak Harus Berani Bicara dan Lapor Saat Alami Kekerasan

×

Anak-anak Harus Berani Bicara dan Lapor Saat Alami Kekerasan

Sebarkan artikel ini
Bicara dan Lapor
Polres dan Pemkab Tasikmalaya tekankan anak-anak dan perempuan yang mengalami kekerasan harus berani bicara dan lapor. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID — Anak-anak sering kali jadi objek kekerasan, baik fisik maupun psikis. Atas dasar itulah Polres Tasikmalaya beserta Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya gencar mengkampanyekan agar anak-anak berani bicara dan lapor manakala mengalami kekerasan.

Misalnya pada Selasa (9/11/2025), Polres Tasikmalaya beserta Forkopimda Kabupaten Tasikmalaya menggelar acara Rise and Speak, di aula GPW Mako Polres Tasikmalaya. Sejumlah siswa dari tingkat SD hingga SMA bahkan difabel turut diundang.

Kegiatan itu sendiri dalam rangka memperingati Hari Lahir ke-77 Polwan. Dengan tujuan menciptakan iklim sejuk, ramah, aman, dan damai bagi anak serta perempuan.

“Momentum ini harus memberikan ruang bagi anak dan perempuan semakin terlindungi, bisa mengakses perlindungan tanpa takut kekerasan dan diskriminasi. Kami sudah bentuk desa ramah anak dan perempuan. Itulah ruang bagi mereka di tengah situasi makin kurangnya ruang bermain,” terang Kapolres Tasikmalaya, AKBP Haris Dinzah.

Melalui ruang-ruang itulah, Haris berharap anak-anak bisa jauh dari gawai. Dengan demikian mereka bisa lebih patuh pada orang tua masing-masing ketimbang terhadap konten media sosial.

Sementara untuk melindungi mereka dari kekerasan, butuh kerja sama dari berbagai elemen. Bukan hanya pihak pemerintah, melainkan juga masyarakat.

“Kami ajak masyarakat, mari kita bersuara: lawan kekerasan pada anak dan ciptakan masa depan baik. Kalau ada kekerasan pada anak, silahkan laporkan! Ada kami melalui berbagai saluran,” tegas Haris.

Di pihak lain, Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin mengemukakan bahwa kegiatan Rise and Speak merupakan ajang untuk menyampaikan kebenaran. Baginya, itu tidak semata-mata dalam rangka memperingati Hari Polwan.

“Bagi kami, momen ini merupakan kampanye kemanusiaan. Karena sesungguhnya berani bicara menyampaikan kebenaran ini bukan hanya tugas negara, melainkan juga memang perintah dari agama,” kata Cecep.

Apalagi di Kabupaten Tasikmalaya. Kata Cecep, sebagai kota santri, Tasikmalaya identik dengan pelajar atau anak-anak. Maka sudah menjadi kewajiban bagi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menyediakan ruang terbuka untuk anak-anak menyampaikan ekspresi dengan baik dan benar.

“Saya menyampaikan bahwa pembangunan jangan pada pembangunan benda mati atau fisik saja. Justru yang paling utama itu menyediakan ruang-ruang untuk manusia hidupnya. Maka, insya Allah lima tahun ke depan kami ikhtiarkan untuk bisa merevitalisasi tempat-tempat ruang terbuka untuk anak-anak,” lanjut Cecep.

Pada ruang-ruang terbuka tersebut penting juga tersedia toilet bersih, sarana beribadah serta area bermain anak-anak yang layak. Termasuk menyediakan batasan-batasan agar anak tidak tergantung pada gawainya.

Untuk batasan-batasan itu, Bupati Tasikmalaya akan mengeluarkan surat edaran ke sekolah-sekolah untuk tidak memfasilitasi anak dengan handphone pada saat waktu belajar. Dalam hal ini, kontrol dari guru dan orang tua sangat penting.

“Sebetulnya pembatasan penggunaan handphone di sekolah sekarang sudah berlaku, justru ketika berada di luar sekolah orang tua harus kompak juga. Harus menjaga kapan anak-anak boleh menggunakan handphone,” tandas Cecep.

Sementara Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya, Ato Rinanto menilai bahwa sejauh ini Polres Tasikmalaya dan Pemerintah sudah melakukan sosialisasi dengan sangat massif. Akibatnya, tingkat kesadaran masyarakat untuk melapor saat mengalami kekerasan cukup tinggi.

“Selain sosialisasi yang massif, pemicu tingkat partisipasi anak melapor ketika ada kekerasan itu adalah karena kami pastikan bahwa prosesnya mudah, cepat dan gratis. Jadi, tidak ada istilahnya proses di Polres Kabupaten Tasikmalaya harus bayar. Jadi masyarakat biasanya speak up untuk melapor pada kami,” ujar Ato.

Sepanjang pendampingan Ato, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang ditangani Polres Tasikmalaya 95% terselesaikan. Itu terjadi setiap tahunnya. Seperti pada 2024, KPAID Kabupaten Tasikmalaya mendampingi sebanyak 137 kasus.

Support  KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv