PARLEMENTARIA

DPRD Kabupaten Tasikmalaya Tengahi Polemik Pelaku UMKM Lingkungan RSUD KHZ. Musthafa

×

DPRD Kabupaten Tasikmalaya Tengahi Polemik Pelaku UMKM Lingkungan RSUD KHZ. Musthafa

Sebarkan artikel ini
RSUD KHZ. Musthafa
DPRD Kabupaten Tasikmalaya saat menengahi polemik UMKM lingkungan RSUD KHZ. Musthafa. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID — Pelaku UMKM lingkungan RSUD KHZ. Musthafa mengadu ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya, soal polemik sewa lapak kios. Mereka datang dengan didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (9/12/2025).

Dari pihak DPRD Kabupaten Tasikmalaya sendiri, yang menerima adalah gabungan dari unsur Komisi I, II, dan IV. Di pihak lain, ada perwakilan dari RSUD KHZ Musthafa dan Koperasi Karyawan RS Singaparna Medika Citrautama. Pertemuan pun berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Pada kesempatan tersebut, semua pihak diminta untuk menjelaskan polemik tarif sewa kios. Termasuk soal kabar adanya ancaman penyegelan oleh para pedagang.

Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya, Dinan Samsul Maarif mengemukakan bahwa para pedagang mulai menyewa kios sejak 2017. Sementara Koperasi RS SMC membangun 23 unit kios di kawasan rumah sakit.

Kini, sebanyak 17 pedagang yang menempati area komersil RSUD KHZ. Musthafa mengaku terbebani oleh kenaikan tarif sewa kios. Mereka menilai kenaikannya tidak wajar. Bahkan berubah-ubah setiap tahun.

“Awalnya tarif sewa itu Rp 500 per bulan. Tapi harga sewa tidak pernah stabil. Terus berubah setiap tahun,” ujar Dinan.

Harga sewa kios nyatanya pluktuatif. Pada 2017–2019, harganya Rp 500 ribu per bulan. Tahun 2020, harga sewa naik menjadi Rp 700 ribu per bulan.

Tahun berikutnya, pada 2021–2022 harga sewa kembali turun ke Rp 500 ribu per bulan. Sementara pada 2023–2025, melonjak antara Rp 500 ribu hingga Rp 1.200 juta per bulan: tergantung pada kelas kiosnya.

Keberatan para pelaku UMKM juga soal beban tambahan. Seperti bayar listrik, air, dan sampah. Anehnya, sekalipun pembayaran kontrak setiap tahun, tapi para pedagang mengaku tidak pernah menerima salinan perjanjian.

Baru pada tahun 2025 ini para pedagang mulai menyatakan keberatan. Karena tarif sewa kios terlalu tinggi. Para pedagang sampai menunggak pembayaran dari Juni hingga Oktober 2025.

Atas tunggakan tersebut, pihak Koperasi RS SMC kemudian mengirim surat penagihan pada 18 November 2025. Isinya soal kewajiban pelunasan paling lambat 30 November 2025.

“Dalam surat itu juga ada ancaman penghentian kontrak dan penyegelan kios. Hal ini membuat para pedagang semakin resah,” tambah Dinan.

Atas dasar surat tersebut para pelaku UMKM meminta pendampingan pada LBH GP Ansor pada 26 November 2025. Bahkan, dua hari kemudian LBH GP Ansor mengirim somasi kepada Direktur RSUD KHZ. Musthafa.

Dialog pun terjadi pada 2 Desember 2025; antara pedagang, LBH GP Ansor, RSUD KHZ. Musthafa, dan Koperasi RS SMC.

Pada kesempatan tersebut terungkap bahwa pengelolaan kios merupakan kewenangan koperasi, berdasarkan MoU dengan RSUD KHZ. Musthafa yang diperbarui setiap tiga tahun. Sementara penetapan tarif sewa melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi.

“Karena perundingan waktu itu berlangsung panjang dan tidak menghasilkan kesepakatan, kami dan para pedagang akhirnya memilih membawa persoalan ke DPRD,” lanjut Dinan.

Di pihak lain, anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya; Asep Muslim menilai tarif sewa kios memberatkan para pedagang. Maka butuh evaluasi serius.

“DPRD akan mengevaluasi kontrak kerja sama antara RSUD dan Koperasi SMC. Prinsipnya harus berpihak pada UMKM, bukan membebani mereka,” ujar Asep.

Asep Muslim bahkan menangkap indikasi pelanggaran terhadap Permendagri Nomor 79, yang mengatur tata kelola barang milik daerah, termasuk area komersil rumah sakit.

“Kami akan mendalami apakah pengelolaan kios ini sudah sesuai aturan atau terdapat indikasi pelanggaran,” tegas Asep Muslim.

Support  KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv