KAPOL.ID —
Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Setidaknya delapan orang korban berhasil diamankan polisi medio Desember tahun 2025 ini.
Sementara tujuh tersangka diamankan dari tiga hotel berbeda saat beraksi menjajakan para korban.
“Penindakan dilakukan di sebuah Hotel pada 13 Desember di daerah Cipedes. Kemudian pada 26 Desember di Tawang dan 28 Desember di Cihideung.”
“Kita amankan tujuh tersangka dari ketiga lokasi tersebut,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, Selasa (30/12/2025).
Ia menuturkan, ketujuh tersangka tersebut berperan sebagai mucikari para korban. Mereka menjajakan jasa prostitusi secara dari melalui media sosial.
Diantaranya EH (23) di hotel wilayah Cipedes, D alias D (55) di hotel wilayah Tawang. Serta lima tersangka lain berinisial RDR (20), ALM (25), MIS (20), RFK (21), dan DAM (22) di hotel wilayah Cihideung.
“Mereka menjajakan dengan tarif mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 1,5 juta per pertemuan. Tersangka mengirimkan foto-foto korban kepada calon pelanggan melalui aplikasi atau pesan berantai,” tuturnya.
Para tersangka ini menunggu di luar saat korban dengan pria hidung belang bertemu di hotel. Dan mendapatkan keuntungan rata-rata 20 persen dari harga yang disepakati.
“Rata-rata korban berusia 19-31 tahun, ada satu korban yang masih di bawah umur yakni 16 tahun,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti bukti pembayaran kamar, kunci hotel sepeda motor dan telepon genggam di hotel Cipedes.
Sementara di hotel wilayah Tawang, diamankan pula rekaman CCTV, ponael serta yang tunai Rp 200 ribu. Beserta bukti pembayaran dan kunci kamar.
Polisi menyita belasan unit telepon genggam yang digunakan para tersangka untuk berkomunikasi dengan pelanggan. Kunci dan bukti pembayaran kamar serta kondom dan pelumas.
Pasal berlapis
Penyidik menyangkakan pasal berlapis bagi para tersangka. Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kemudian Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman hukuman maksimal TPPO berupa pidana penjara paling lama 15 tahun, serta denda Rp120 juta hingga maksimal Rp600 juta.”
“Sementara UU perlindungan anak, ancaman pidana kurungan mencapai 10-15 tahun. Dengan denda hingga Rp200 juta. Khusus ITE, khrungan maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar,” katanya.
Pihaknya juga masih mendalami jumlah korban yang kemungkinan lebih banyak dari yang terungkap. Aktivitas tersebut juga berjalan selama dua tahun terakhir.
Saat interogasi awal, pengakuan tersangka sudah 15 orang yang pernah ditawarkan ke pelanggan. ***












