KAPOL.ID –
Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap salah satu ketua kelompok motor berinisial AR di Kota Tasikmalaya. Diduga dia menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 17,84 gram dan ganja 8,28 gram.
“Dengan barang bukti sebesar itu, jelas statusnya sebagai pengedar,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi saat ekspos perkara, Rabu (1/10/2025).
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus lain, seperti budidaya ganja yang dilakukan tersangka AN dengan delapan pohon hasil tanamannya. Serta peracikan tembakau sintetis oleh dua tersangka berinisial MFM dan AA.
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya, yaitu Undang-Undang Narkotika, UU Kesehatan, dan UU Psikotropika.
“Motif utama mereka karena faktor ekonomi, mencari keuntungan dari hasil jual beli narkoba,” kata Kapolres.
Ia membeberkan, pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan selama dua bulan terakhir, mulai Agustus hingga September 2025.
Dalam periode tersebut, polisi berhasil mengungkap 13 kasus narkoba dengan 15 tersangka. Diantaranya 6 orang berperan sebagai kurir dan 9 orang pengedar.
“Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 67,6 gram, ganja 8,82 gram, 8 batang tanaman ganja, tembakau sintetis. Kemudian ribuan butir obat psikotropika,” ujarnya.***












