KAPOL.ID –
Polres Tasikmalaya Kota mengamankan lima tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba dan sediaan Farmasi kurun 21 hari bulan Januari tahun 2026. Setidaknya ada lima kasus dari berbagai lokasi yang berbeda diungkap Satnarkoba.
“Ada lima kasus yang diungkap dari berbagai TKP berbeda dan jenisnya,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto usai rilis kasus, Rabu (21/1/2026).
Ia merinci kelima kasus tersebut yakni, penyalahgunaan narkotika sabu dua kasus. Kemudian narkotika jenis sintesis dua kasus dan penyalahgunaan obat sediaan farmasi satu kasus.
Saat ini kelima tersangka sudah diamankan di Ruang Tahanan Polres Tasikmalaya Kota.
“Dua TKP sabu di wilayah Indihiang yakni tersangka I.F dan RD sebagai kurir. Lalu dua TKP sintetis di Cibeureun dengan tersangka D.M dan D.A.K sebagai pengedar.”
“Dan satu TKP sediaan farmasi di Cihideung dengan tersangka N.F.A sebagai penjual. Sesuai dengan UU KUHP nomor 1 tahun 2023, kami tidak memperlihatkan para tersangka,” jelasnya.
Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat bersih 7,22 gram. Narkotika jenis Sintetis tembakau gorila dengan berat kotor 214,08 gram.
Serta sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 200 butir dan Double Y sebanyak 1.002 butir. Serta beberapa HP, plastik bening untuk kemasan dan satu unit alat hisap.
“Modus mereka bermacan-macam, ada yang melalui media sosial, sistem tempel hingga COD. Dua tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama, sementara sisanya baru pertama kali tertangkap,” katanya.
Para tersangka narkotika, terancam pidana minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan penyidik.
Sementara untuk kasus obat keras, dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.***












