KAPOL.ID – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, angkat bicara terkait dinamika penegakan hukum yang tengah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.
Farhan menegaskan komitmennya untuk tetap patuh pada koridor hukum yang berlaku.
Ia menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan apabila penyidik Korps Adhyaksa menganggap kehadirannya diperlukan guna membuat terang suatu perkara.
Meski begitu, ia mengaku hingga saat ini belum menerima surat undangan resmi atau pemanggilan dari pihak Kejari.
”Penegak hukum itu memiliki hak dan kewenangan untuk memanggil siapa saja yang dianggap memiliki keterkaitan dalam perkara. Itu yang harus kita hormati bersama,” ujar Farhan di sela kegiatannya, Rabu (28/1/2026).
Farhan juga memastikan, sebagai warga negara sekaligus pejabat publik, dirinya tidak akan mangkir jika keterangannya dibutuhkan untuk memperlancar proses hukum. Baginya, sikap kooperatif adalah bentuk penghormatan tertinggi terhadap institusi penegak hukum.
”Tentu saya akan menghormati dan kooperatif jika keterangan memang dibutuhkan,” pungkasnya.












