KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bergerak cepat menyisir sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang kedapatan membandel. Mereka nekat beroperasi di tengah larangan buka pada Hari Besar Keagamaan.
Tak hanya memberikan teguran keras, dalam operasi senyap yang digelar Senin (15/6/2026) malam tersebut, petugas penegak perda juga sukses menyegel sebuah toko jamu yang kedapatan menjual minuman beralkohol (miras) tanpa izin.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi menegaskan, operasi monitoring ini dilakukan demi menjaga kondusivitas, ketertiban, sekaligus menghormati kesucian hari besar keagamaan di Kota Kembang.
”Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Bandung tentang penutupan usaha pariwisata pada Hari Besar Keagamaan Tahun 2026. Kami memonitor untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan,” tegas Bambang, saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2026).
Operasi yang dimulai pukul 21.00 WIB ini tidak main-main. Personel Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP diterjunkan penuh, dengan disokong kekuatan dari unsur TNI dan Polri (BKO).
Sasaran pertama tertuju pada sebuah THM di kawasan Talaga Bodas sekitar pukul 21.35 WIB. Benar saja, petugas mendapati aktivitas hiburan masih berdenyut di sana. Tanpa basa-basi, petugas langsung menghentikan paksa operasional tempat tersebut.
Identitas pengelola pun langsung disita. Mereka dipanggil untuk menghadap penyidik Satpol PP pada Kamis (18/6/2026) mendatang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Perjalanan berlanjut ke kawasan Jalan Mohammad Toha sekitar pukul 21.59 WIB. Di sini, petugas memergoki sebuah THM yang buru-buru tutup saat mengendus kedatangan petugas. Meski sempat beroperasi, pengelolanya tak bisa berkutik saat identitasnya diamankan petugas untuk disidik dokumen perizinannya.
Namun, pemandangan berbeda terlihat di Pijat Queen yang juga berada di kawasan Mohammad Toha. Tempat usaha ini terpantau patuh dan tutup total.
Toko Miras Bodong Kena Segel, 28 Botol Disita
Bukan cuma THM, ketajaman mata petugas malam itu juga menyasar sebuah toko kelontong di Jalan Mohammad Toha yang disinyalir menjual miras. Benar saja, saat digeledah pukul 22.20 WIB, pemilik toko tidak bisa menunjukkan surat izin edar yang sah alias bodong.
Walhasil, petugas langsung menyita 28 botol miras dari berbagai golongan dan menempelkan stiker segel berlogo Satpol PP di pintu toko tersebut.
”Terhadap toko minuman beralkohol yang tidak memiliki izin, kami lakukan penyegelan tempat usaha dan mengamankan barang bukti berupa 28 botol miras. Penanggung jawabnya tentu akan kami periksa,” tambah Bambang.
Jelang tengah malam, menyisir kawasan Jalan Sulanjana, petugas bernapas lega karena seluruh THM di kawasan tersebut terpantau patuh dan tutup total.
Bambang kembali mengingatkan agar para pelaku usaha di Kota Bandung tidak main-main dengan aturan. Pihaknya berjanji akan terus melakukan pengawasan ketat.
”Perlu diketahui, operasi penertiban ini berpijak pada Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas, serta SE Wali Kota Bandung Nomor 004-Disbudpar/2026.” tukasnya. (JM)












