BIROKRASI

Skandal Lahan Bendungan Cipanas: Mengurai Jerat Mafia Tanah dan Menagih Hak Rakyat yang Lahannya Tergenang

×

Skandal Lahan Bendungan Cipanas: Mengurai Jerat Mafia Tanah dan Menagih Hak Rakyat yang Lahannya Tergenang

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa: Bendungan Cipanas di Sumedang.*

KAPOL.ID – Meski telah diresmikan sejak Juli 2024, proyek strategis nasional Bendungan Cipanas di Kecamatan Conggeang masih meninggalkan luka bagi warga terdampak (OTD).

Hingga Februari 2026, sengketa ganti rugi belum kunjung usai, menyisakan drama hukum dan jeritan warga yang sawahnya kini telah berubah menjadi genangan air tanpa kepastian bayar.

Ketua Harian Himpunan Putra Daerah Bendungan Cipanas (HIMPUDA BC), Asep Abdullah Soprari menegaskan bahwa penyelesaian konflik ini telah memasuki babak krusial.

Ia mendesak otoritas terkait untuk melakukan langkah luar biasa guna memutus rantai mafia tanah yang merampok hak rakyat.

Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sumedang pada Oktober 2025 menjadi bukti nyata adanya “permainan kotor” di balik pembebasan lahan.

Dua aktor utama, berinisial A (swasta) dan T (oknum BPN), kini tengah menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

“Kasus ‘joki tanah’ ini adalah pengkhianatan terhadap proyek negara. Modus operandi pengalihan hak setelah penetapan lokasi harus dikawal sampai tuntas. Hukum harus menjadi alat pemulih hak warga yang sah, bukan sekadar simbol,” tegasnya

terkait audiensi antara OTD dengan DPRD pada 12 Januari 2026 yang lalu, seharusnya,kata Asep, pihak terkait melakukan kembali validasi terhadap 13 bidang itu untuk memastikan bersih dari “permainan mafia tanah”..

“Langkah ini krusial untuk menyisir mana lahan yang benar-benar milik warga dan mana yang merupakan selundupan administrasi para spekulan,” katanya

Sumber juga mendesak adanya Audit Investigatif menyeluruh terhadap 30 bidang tanah yang masuk dalam skema konsinyasi namun disinyalir cacat administrasi.

“Jangan sampai uang negara jatuh ke tangan yang salah sementara pemilik lahan yang asli hanya bisa menonton tanahnya tenggelam,” tambahnya.

Ironi besar terjadi ketika warga melihat lahan produktif mereka sudah tenggelam demi kepentingan umum, namun kompensasi tak kunjung diterima.

Mengacu pada keberhasilan pembayaran di Karanglayung April 2025 lalu, Asep mendesak BBWS dan ATR/BPN untuk segera mencairkan sisa ganti rugi bagi lahan yang telah tervalidasi bersih.

“Penyelesaian sisa ganti rugi bagi OTD tidak bisa ditunda lagi. Mereka sudah berkorban kehilangan mata pencaharian. Jangan biarkan kerugian ini berlarut-larut,” ujar Asep dengan nada lugas.

DPRD Sumedang diminta tidak hanya menjadi penampung aspirasi, tetapi juga fasilitator yang konsisten. Komunikasi intens antara OTD atau organisasi yang membawahinya (HIMPUDA) dengan PPK, BBWS, dan Kejaksaan sangat diperlukan untuk mencegah opini miring dan ketidakpastian.

Kasus Bendungan Cipanas adalah ujian integritas bagi Pemerintah Kabupaten Sumedang dan instansi vertikal terkait.

“Dengan kombinasi penegakan hukum yang tanpa pandang bulu terhadap koruptor lahan dan pemenuhan hak ganti untung yang adil, polemik Cipanas baru bisa dikatakan selesai,” pungkas sumber.

Hingga berita ini diturunkan, penyelesaian sisa ganti rugi bagi Orang Terkena Dampak (OTD) belum sepenuhnya  terselesaikan Publik menanti keberanian Pemerintah Kabupaten Sumedang dan instansi terkait untuk memutus rantai mafia tanah tanpa pandang bulu.

Tanpa penegakan hukum yang keras dan transparansi pembayaran, Bendungan Cipanas bukan hanya akan menggenangi sawah, tetapi juga akan menenggelamkan kepercayaan rakyat terhadap keadilan hukum di negeri ini. (Teguh)***