KAPOL.ID – Paguyuban Masyarakat Peduli Bendungan Cipanas (PMPBC) bersama para OTD datangi kantor PPK di Kadipaten – Majalengka dan langsung Zoom Meeting denganKSP.
Ketua PMPBC, Oos Koswara kepada media mengungkapkan, sebagaimana yang tertuang di berita acara PPK tanggal 26 Pebruari 2025 untuk Desa Karanglayung belum satu pun masuk Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) terhitung.
Sedangkan, kata Oos Koswara, rincian yang tercatat di berita acara, Desa Conggeang Kulon total 47 bidang.
“Sebanyak 42 bidang sudah proses pengecekan administrasi oleh LMAN, 1 bidang sudah validasi BPN, 2 bidang proses validasi BPN, 2 bidang sedang berperkara di PN Sumedang,” kata dia.
Menurutnya, untuk Desa Ungkal total 170 bidang dan sebanyak 122 sedang proses verifikasi PPK pengadaan tanah serta sebanyak 48 bidang musyawarah ulang.
“Desa Karanglayung total 426 bidang. Sebanyak 206 bidang menunggu CL Direktur Sistem dan Strategi Pengelolaan SDA. Sebanyak 129 bidang sudah divalidasi BPN. Sebanyak 64 bidang dilakukan musyawarah ulang pada tgl 18 Pebruari 2035. Sebanyak 27 bidang masih dalam proses validasi BPN,” tuturnya.
Ia mengatakan, Desa Cibubuan sebanyak 13 bidang. “Sebanyak 10 bidang sedang proses verifikasi administrasi. 3 bidang masih proses verifikasi validasi BPN,” ujarnya.
Sementara, untuk data klaim tanah masyarakat oleh kehutanan belum dapat disampaikan, karena harus diperoleh di instansi lain.
Sebagaimana hal tersebut, PMPBC dan OTD Bendungan Cipanas memohon kepada Presiden Prabowo dan Gubernur Dedi Mulyadi menindak pejabat terkait untuk secepatnya menyelesaikan masalah tersebut dan segera merealisasikan ganti rugi tanah.
“Selama delapan tahun kami menunggu tapi hingga kini belum juga ada penyelesaian ganti rugi,” ujarnya. (Usup S)***