KANAL

Bendungan Cipanas Tegak Berdiri, Keadilan Bagi Warga Lokal Malah Tenggelam

×

Bendungan Cipanas Tegak Berdiri, Keadilan Bagi Warga Lokal Malah Tenggelam

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cipanas yang digadang-gadang sebagai pilar kedaulatan air dan simbol kemajuan ekonomi nasional, kini menyisakan noktah hitam di tanah Sumedang.

Di balik megahnya dinding bendungan yang sudah mengairi ribuan hektar sawah di hilir, masih tersimpan jeritan warga terdampak Kecamatan Conggeang yang hak-hak dasarnya justru “terpenjara” oleh belenggu birokrasi dan bayang-bayang mafia tanah

​Dugaan praktik tebang pilih dalam pencairan Uang Ganti Rugi (UGR) menjadi sumbu utama kekecewaan warga. Aroma busuk tercium ketika proses ganti rugi terhadap bidang-bidang tanah yang diduga milik “pemain” atau spekulan luar diduga berjalan mulus tanpa hambatan berarti. Sebaliknya, warga lokal yang merupakan pemilik sah tanah adat turun-temurun justru dipaksa membentur tembok birokrasi yang dingin dan kaku.

​Meski Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah memverifikasi lahan warga dalam status clean and clear (bersih secara hukum), Surat Undangan Pencairan yang menjadi kunci hak warga tak kunjung diterbitkan. Kondisi ini memicu pertanyaan besar Dimata OTD, Ada apa dan kenapa?. Ketimbang rakyat kecil yang taat aturan.

​”Bagaimana mungkin lahan yang diduga bermasalah secara administrasi bisa cair secepat kilat, sementara tanah kami yang sudah divalidasi bersih oleh BPN sendiri tidak berani ditandatangani.Ada apa dengan BPN dan BBWS?” Tutur ahli waris OTD (Khalida Galuh Fauzia, SH,.M.kn).

​Birokrasi Penakut:

Menjadikan ‘Dosa’ Oknum Sebagai Perisai
​Tersendatnya hak warga disinyalir kuat akibat fenomena “birokrasi penakut”. Pasca mencuatnya kasus hukum yang menjerat oknum internal BPN sebelumnya, muncul kesan bahwa pejabat berwenang enggan mengambil keputusan karena trauma hukum.

​Namun, bagi warga, alasan “kehati-hatian” tersebut adalah bentuk maladministrasi yang nyata.

Urusan pidana oknum adalah tanggung jawab personal dan tidak boleh menghentikan pemenuhan hak perdata masyarakat yang sah. Rakyat tidak boleh dijadikan tumbal atas kegagalan instansi dalam membina integritas pegawainya sendiri.

​9 tahun Kehilangan Lahan, Kehilangan Harapan

​Napas warga OTD yang belum terselesaikan hak nya, kini sudah di ujung tanduk. Sejak tahun 2016, lahan pertanian yang menjadi sumber utama penghidupan mereka telah masuk dalam plot proyek dan tidak lagi bisa digarap. Selama hampir satu dekade, mereka dipaksa hidup dalam ketidakpastian ekonomi yang mencekik.

” ​Warga terdampak hanya bisa menonton dari kejauhan bagaimana tanah leluhur mereka kini tenggelam demi kepentingan nasional, sementara mereka sendiri berjuang melawan kemiskinan struktural akibat uang ganti rugi yang tak kunjung datang”. keluh Khalida

Ujian Integritas BPN dan BBWS

​Kini, sorotan tajam tertuju pada BPN Kabupaten Sumedang dan BBWS Cimanuk-Cisanggarung. Publik menuntut pembuktian nyata: apakah institusi ini bekerja untuk kepentingan rakyat, atau justru menjadi bagian dari mata rantai yang menguntungkan kelompok tertentu?

​Keadilan dalam pengadaan tanah PSN adalah mandat undang-undang yang bersifat wajib (mandatory), bukan sekadar janji manis di atas kertas. Jika tanda tangan di atas selembar surat harus menunggu tekanan massa dan aksi demonstrasi, maka integritas pelayanan publik di instansi tersebut patut dipertanyakan secara besar-besaran.

” ​Warga terdampak tidak meminta sedekah,mereka hanya menagih hak atas tanah yang telah mereka relakan demi kepentingan negara. Jangan sampai Bendungan Cipanas berdiri megah di atas fondasi ketidakadilan yang meremukkan hati rakyatnya sendiri”.Pungkas Khalida disertai air mata amarah demi memperjuangkan hak leluhurnya dan OTD yang lainnya. (Teguh)