KAPOL.ID- Kasus dugaan alih fungsi lahan di kawasan Pangalengan, Kabupaten Bandung, kini memasuki babak baru di meja hijau. Persidangan Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam beberapa hari terakhir menjadi panggung pembuktian atas status hukum yang menjerat Direktur PD Nugraha Putra, HHN.
Tim Kuasa Hukum HHN angkat bicara memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan perusakan tanaman dan penguasaan lahan tanpa hak di areal PTPN I Region 2 yang kini ditangani Polda Jawa Barat.
Kuasa Hukum HHN, Ari Purnama Sidik, S.H., menegaskan bahwa kliennya bertindak atas dasar itikad baik. Menurutnya, keterlibatan HHN dalam pengelolaan lahan tersebut bermula dari tawaran pemanfaatan alih fungsi lahan oleh manajemen PT Perkebunan Nusantara VIII (sekarang PTPN I).
”Klien kami memegang Perjanjian Kerjasama (PKS) resmi yang ditandatangani oleh Direktur PTPN VIII pada 20 November 2023. Kontrak ini berlaku selama lima tahun hingga 2028,” ujar Ari kepada awak media.
Tak main-main, HHN disebut telah memenuhi kewajiban finansialnya. Nilai kompensasi sebesar Rp 1,4 miliar telah dibayarkan secara bertahap, lengkap dengan bukti invoice, kuitansi, hingga mutasi rekening bank yang sah.
Aneh, Pelapor Malah Jadi Tersangka
Ketegangan bermula pada 21 April 2025. Ari menceritakan, saat itu terjadi dugaan perusakan tanaman milik kliennya di Blok Barujaya di tengah kegiatan penghijauan.
Meski HHN telah melaporkan kejadian itu ke Polda Jabar pada 22 April 2025, penyelidikannya justru dihentikan pada Desember 2025.
Ironisnya, situasi berbalik arah. Pada Juni 2025, muncul laporan balik dari pihak PTPN I Regional 2. HHN dituding melanggar Pasal 262 KUHP tentang perusakan dan Pasal 107 UU Perkebunan.
”Puncaknya pada 30 Januari 2026, status HHN yang semula saksi langsung ditingkatkan menjadi tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar,” sesal Ari.
Status HGU PTPN Dipertanyakan
Ari menjelaskan bahwa perkara ini sejatinya memiliki irisan kuat dengan hukum perdata dan agraria. Ia membeberkan fakta mengejutkan mengenai status Hak Guna Usaha (HGU) PTPN di lokasi tersebut.
Berdasarkan dokumen resmi, HGU PTPN VIII di wilayah itu diketahui telah berakhir. HGU tahun 1972 berakhir pada 1997, sedangkan HGU tahun 1997 telah habis masa berlakunya pada Desember 2022 lalu.
”Sesuai PP No. 18 Tahun 2021 dan Perpres No. 62 Tahun 2023, tanah HGU yang habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang, statusnya kembali dikuasai negara. Pihak pemegang HGU sebelumnya tidak lagi memiliki kewenangan,” tegasnya, mengutip pendapat ahli agraria dalam sidang Praperadilan, Kamis (26/2/2026).
Menuntut Keadilan dan Kepastian Hukum
Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum HHN mendesak aparat penegak hukum untuk mengedepankan asas prejudicieel geschil—yakni menunggu putusan perdata yang kini tengah berjalan di PN Bale Bandung dan PN Singaparna sebelum melanjutkan proses pidana.
Dalam pernyataan sikapnya, pihak HHN meminta:
Penegasan bahwa kegiatan pemanfaatan lahan didasari perjanjian sah.
Pengawasan dari lembaga legislatif terhadap konflik agraria ini.
Penegakan asas due process of law dan equality before the law (kesamaan di hadapan hukum).
”Ini bukan sekadar urusan pidana, tapi soal kepastian hukum atas tanah dan perlindungan hak konstitusional warga negara,” pungkas Ari.






