KAPOL.ID – Praktik perbankan salah satu Bank Unit plat merah kini berada di bawah sorotan tajam.
Muncul dugaan skema “dana talang” yang mencekik warga penerima ganti rugi Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cipanas di Sumedang. Alih-alih menjadi akselerator ekonomi, oknum perbankan disinyalir memerankan figur “lintah darat” berseragam resmi dengan beban bunga yang tidak masuk akal.
Ketua Harian Himpunan Putra Daerah Bendungan Cipanas (HIMPUDA BC), Asep Sopari Abdullah, mengungkapkan laporan adanya potongan bunga instan yang mencapai hampir 20% saat pencairan uang ganti rugi (UGR).
“Jika dana talang diberikan hanya berdasarkan resume tanpa agunan standar namun membebankan bunga setinggi langit, bank tersebut patut diduga melanggar prinsip Prudential Banking (kehati-hatian),” tegas Asep, kepada Kapol.id Senin (9/3/2026).
Menurutnya, bunga jangka pendek hampir sebesar 20% melampaui batas kepatutan ekonomi jika dibandingkan bunga kredit bank umum yang rata-rata hanya 9-13% per tahun.
Asep menduga adanya modus operandi di mana nasabah secara administratif meminjam Rp100 juta, namun realitanya diduga hanya menerima Rp 80 juta dengan selisih yang disamarkan sebagai biaya asuransi.
Bantahan Pihak Perbankan: Itu Produk Kupedes
Menanggapi tudingan miring tersebut, pihak perbankan melalui petugas lapangan (Mantri A) memberikan klarifikasi. Saat dihubungi via telepon pada Selasa (10/3/2026), sang Mantri membantah adanya produk “Dana Talang”.
“Tidak ada yang namanya dana talang. Warga (Orang Terkena Dampak) mengajukan pinjaman melalui program Kupedes, bukan KUR. Agunannya pun resmi sesuai prosedur, yakni sertifikat atau SPPT yang dikuatkan oleh desa melalui SKD, riwayat tanah, dan salinan leter C,” jelasnya.
Senada dengan bawahannya, Kepala Unit Bank terkait (S) saa ditemui Kapol.id di kantornya, Senin (9/3/2026), juga menepis isu tersebut. Ia menegaskan bahwa bank menjalankan prosedur perbankan konvensional.
“Kami tidak pernah berperan sebagai penyedia dana talang. Bahwa ada nasabah yang meminjam lalu pembayarannya mengandalkan pencairan UGR lahan miliknya, itu adalah hal yang wajar dalam mekanisme perbankan,” jelasnya..
Dugaan permainan Komersil di Luar Batas
Meski dibantah secara prosedural, pemerhati kebijakan publik, UU Abdurahman, S.Ip, menilai ada realita kasat mata mengenai dugaan “permainan komersil” yang tidak bisa ditoleransi.
“Kebutuhan warga akan dana cepat memang nyata, namun jika jasa (bunga) yang diambil berada di luar batas kewajaran aturan pinjam-meminjam, maka tidak ada regulasi yang membenarkan hal tersebut,” tutur UU Abdurahman.
Ia menyayangkan jika dugaan ini benar-benar melibatkan institusi bank plat merah (BUMN). “Sebagai institusi penggerak roda ekonomi bangsa, praktik seperti ini justru merusak tatanan perbankan di masa depan,” tambahnya.
Kini, bola panas berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Publik mendesak adanya audit investigatif segera untuk memastikan apakah potongan-potongan tersebut tercatat sebagai pendapatan resmi bank atau justru menjadi aliran dana “gelap” yang memperkaya oknum di balik seragam resmi.
Kesaksian OTD
Salah satu Orang Terkena Dampak (OTD) yang enggan menyebutkan identitasnya memberikan kesaksian pahit.
Ia mengaku menjaminkan “resume” ganti rugi miliknya senilai Rp50 juta. Namun, saat pencairan, dana tersebut langsung dipotong sebesar Rp9 juta, sehingga ia hanya menerima bersih sebesar Rp41 juta. (Guh)***












