KANAL

Soal Pembongkaran Teras Cihampelas, Muhammad Farhan: Harus Ada Izin KPK

×

Soal Pembongkaran Teras Cihampelas, Muhammad Farhan: Harus Ada Izin KPK

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Proyek fenomenal Teras Cihampelas, kini memasuki babak baru di bawah komando Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Tak mau gegabah dalam mengambil kebijakan, Farhan memastikan bakal melakukan evaluasi total terhadap seluruh program infrastruktur di wilayahnya.

​Dalam keterangannya di Pendopo Kota Bandung, Rabu (8/4/2026), Farhan menegaskan bahwa evaluasi ini mencakup seluruh aspek, mulai dari perencanaan hingga eksekusi di lapangan. Fokus utamanya? Memastikan aset negara tidak menjadi sia-sia.

​Terkait wacana pembongkaran Teras Cihampelas yang selama ini menjadi sorotan publik, Farhan mengaku tidak bisa sembarangan “main sikat”. Pasalnya, proyek tersebut berkaitan erat dengan penggunaan anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

​“Izin pembongkaran sedang kami usahakan. Ini harus melalui KPK dan lembaga lainnya karena saya harus memastikan tidak melanggar aturan dan tidak menimbulkan kerugian negara,” tegas Farhan.

​Sikap hati-hati ini diambil bukan tanpa alasan. Farhan menyadari betul bahwa setiap jengkal beton di Cihampelas adalah bagian dari pembangunan periode sebelumnya yang memiliki rekam jejak administrasi yang kompleks.

​Langkah Farhan tidak berhenti di meja birokrasi internal Pemkot Bandung saja. Ia menyatakan, setelah surat izin pembongkaran resmi dikantongi, langkah selanjutnya adalah sowan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

​“Setelah izin keluar, saya akan menghadap Pak Gubernur untuk meminta dukungan pembongkaran,” tambahnya.

​Meski bayang-bayang pembongkaran sudah di depan mata, Pemkot Bandung tidak lantas membiarkan kawasan tersebut terbengkalai begitu saja. Selama status hukum dan izin belum final, anggaran pemeliharaan tetap dikucurkan.

​Langkah ini diambil demi menjaga keamanan dan kelayakan kawasan agar tidak membahayakan masyarakat sekitar.

​“Sejauh ini yang kita lakukan adalah penganggaran untuk pemeliharaan,” pungkasnya. (Jae)