KAPOL.ID – Berdasarkan data pada semester 1 tahun 2026, jumlah penduduk Kabupaten Garut mencapai 2.946.374 jiwa atau sebanyak 957.473 Kepala Keluarga (KK).
Dari jumlah tersebut masih banyak diantaranya yang belum memiliki rumah, sehingga diperkirakan kebutuhan rumah untuk masyarakat Kabupaten Garut mencapai sekitar 50 ribu unit.
Karena alasan itulah, Pemerintah Kabupaten Garut terus berupaya mendorong masyarakat agar bisa memiliki rumah yang layak seuai program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI yang mencanangkan tiga juta rumah untuk masyarakat Indonesia.
Untuk mewujudkan program Asta cita di Kabupaten Garut, tutur Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut, Agus Ismail, S.T., M.T. yang lebih akrab dipanggil Agis, pihaknya telah melakukan berbagai upaya pendekatan, seperti pendekatan pengadaan dengan pengembang developer.
Ada juga katanya perumahan swadaya mendekatannya dilakukan oleh pengembang mandiri.
“Jadi nanti dalam program 3 juta rumah akan terdapat beberapa golongan masyarakat, seperti masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dimana pendekatannya ada yang melalui pengembang dengan progrram subsidi, ada perumahan swadaya yang langsung oleh masyarakat mandiri, ada juga yang disebut dengan program untuk terpencil terluar, termasuk juga khusus untuk kampung nelayan,” terang Agis.
Tekait dengan keberadaan lahan dalam Program Astacita 3 juta rumah, untuk kabupaten Garut sendiri yang masih membutuhkan antara sekitar 50 ribu rumah,
Agis menerangkan, bahwa di Kabupaten Garut masih memungkinkan karena masih banyak lahan yang bisa dibangun.
“Berkaitan dengan lahan yang ada, melalui beberapa pendekatan tadi sebenarnya masih memunkinkan. Kami juga sekarang sedang melakukan pendekataan atau penyelesaian terkait dengan beberapa lahan pertanian melakukan revisi ATB. Ini salah satu pendekatan untuk menyesuaikan terhadap kebutuhan masyarakat terhadap rumah,” imbuhnya.
Agis pun meneragkan, bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pihaknya pun telah memiliki Perbup terkait dengan Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), kedua, pembebasan retribusi terkait dengan rumah subsidi.
Jadi, lanjut ia, mekanisme juga sudah dimudahkan, termsuk diantaranya ada beberapa kredit untuk masyarakat agar bisa memperoleh perumahan.
Disinggung perijinan beberapa perumahan yang dibangun di kawasan yang dianggap rawan bencana longsor atau termasuk dalam kawasan rawan bencana (KRB) ia menuturkan, bahwa memang ada sejumlah perumahan yang dibangun di Kawasan yang dianggap rawan baik yang dianggap KRB patuh atau KRB 2. Tapi menurut Agis, izin perumahan baru bisa keluar setelah pihak pengembang berhasil medapatkan rekomendasi dari beberapa pihak terkait.
“Karena pengembang sudah mengantongi rekomendasi dari BPBD juga BPMBG dan mereka sudah melakukan kajian terlebih dahulu di lokasi yang hasilnya dinyatakan aman, maka mau tidak mau, kita pun harus memberikan ijin,” ungkapnya.
Sementara itu, masalah perijinan status lahan, seperti perumahan yang didirikan di lahan sawan dliindungi (LSD), Agis pun menjelaskan, untuk lahan LSD ada beberapa tahapan yang harus ditempuh pengembang agar bisa memeproleh rekomendasi, pertama katanya, dulu ada rekomendasi khusus melalui langsung kementrian Agraria dan Tata Ruan (ATR), dimana developer bisa mengajukan secara langsung kepada kementrian ATR untuk pelepasan status dari LSD maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), termasuk juga dari kemetrian pertanian dan dinas pertanian.
Lalu, mekanisme keduanya lanjut Agis, yang sedang Pemkab laksanakan sekarang, yaitu melakukan cleansing, cleasning terhadap LBS dan LP2B. Nantinya mana saja baik LP2B atau LBS yang utama tadi sudah dikeluarkan rekomendasi oleh kementrian.
Yang kedua lanjut Agis sudah melakuan pembangunan dan yang ketiga sudah berubah, karena memang ada perubahan-perubahan secara kontek dimasyarakat baik karena perubahan yang dulunya lahan tekhnis tapi salurannya sudah tak ada sudah tertutup, sehingga berubah menjadi lahan kering dan lahan tidak peroduktif.
‘’Itu kita cleansing kita keluarin dan sesuai dengan ketentuan bahwa pemerintah kabupaten kota khususnya yang ada di jawa barat diberikan kesempatan untuk melakukan cleansing sampai dengan 8 0persen.” ungkapnya.
Agis pun mengatakan, bahwa untuk Kabupaten Garut sendiri, pemerintah belum bisa mentargetkan sampai kapan pembangunan perumahan akan terhenti, karena menurutnya, selama masih banyak masyarakat yang membutuhkan, juga lahannya masih tersedia ya bisa saja terus dibangun.
Disinggung mengenai pengalihan pembagunan rumah susun atau hunian vertical agar tidak banyak memakan lahan Agis pun menerangkan, bahwa sebenarnya untuk Kawasan perkotaan sudah ada rencana peralihan ke hunian vertical, tapi pengembangnya kurang berminat, karena dua rumah susun yang telah dibangun pemerintah pun, yaitu di Gandasari dan Margawati masih pada kosong, karena tidak mau ada yang mengisi.
“Karena kesempatan masih ada untuk para pengembang perumahan-perumahan makanya silahkan saja manfaatkan sesuai program Asta cita Presiden dan wakil Presiden RI,” pungkasnya. (Anang KN)***












