KANAL

Bukan Sekadar Libur di Rumah, Farhan Pastikan Pegawai WFH di Bandung Tetap Dipantau GPS

×

Bukan Sekadar Libur di Rumah, Farhan Pastikan Pegawai WFH di Bandung Tetap Dipantau GPS

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan pelaksanaan kebijakan work from home (WFH) dilakukan dengan mengacu pada arahan pemerintah pusat, sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik di daerah.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyebutkan, penerapan WFH di lingkungan Pemkot Bandung saat ini masih berada di atas 60 persen.

Namun demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi seluruh perangkat daerah, khususnya unit yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat.

Menurut Farhan, sejumlah sektor seperti perizinan, pekerjaan umum, hingga pengawasan lapangan tetap harus bekerja secara langsung di kantor karena sifat pekerjaannya yang tidak bisa dilakukan secara daring.

“Karena kita rata-rata pelayanan publik langsung. Perizinan seperti DPMPTSP tidak mungkin, Ciptabintar tidak mungkin, DSDABM juga tidak mungkin,” ujarnya di Hotel Grandia, Kamis 9 April 2026.

Ia mengatakan, pelaksanaan WFH tetap berada dalam koridor aturan dan tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik. Untuk itu, seluruh pimpinan perangkat daerah, mulai dari kepala dinas, camat, hingga lurah, diwajibkan tetap masuk dan siaga di wilayah masing-masing.

“Kalau pimpinan semua harus masuk. Camat, lurah juga harus standby,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Bandung juga menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi guna memastikan disiplin dan kinerja pegawai tetap terjaga selama WFH.

Melalui sistem yang dikelola BKPSDM, setiap pegawai diwajibkan meregistrasikan nomor telepon seluler agar dapat dipantau melalui pergerakan GPS.

Selain itu, pegawai juga diwajibkan menyampaikan laporan kerja secara berkala melalui sistem daring sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tugas yang diberikan.

“Satu, kita bisa lacak dari GPS. Kedua, mereka harus memberikan laporan tertulis via online tentang tugas-tugas yang sudah dilaksanakan,” jelas Farhan.

Tak hanya itu, sebelum pelaksanaan WFH, seluruh pimpinan unit kerja juga diwajibkan telah membagikan tugas secara jelas kepada pegawai yang akan bekerja dari rumah.

“Para kepala dinas, kepala bidang, kepala seksi, kepala bagian harus sudah memberikan tugas-tugas kepada mereka,” katanya.

Farhan menjelaskan, tujuan utama kebijakan WFH ini adalah membangun kembali kebiasaan kerja fleksibel yang pernah diterapkan pada masa pandemi, namun dengan tingkat produktivitas yang lebih tinggi.

Ia menilai, pola kerja dari rumah justru berpotensi meningkatkan produktivitas karena pegawai tetap bisa bekerja melampaui jam kerja formal.

“Kadang-kadang kalau WFH, jam 5 sore juga masih di depan laptop. Jadi diharapkan produktivitas lebih tinggi,” ungkapnya.

Meski demikian, Pemkot Bandung juga akan mengevaluasi dampak kebijakan ini, termasuk potensi penghematan energi dari berkurangnya mobilitas kendaraan pribadi pegawai.

Pengukuran tersebut rencananya akan dilakukan melalui analisis data konsumsi bahan bakar, guna melihat apakah WFH benar-benar memberikan dampak efisiensi.

“Nanti kita lihat dari data, apakah penghematan BBM bisa terjadi atau tidak,” ujar Farhan.

Di sisi lain, sebagai bagian dari upaya mendukung kebijakan tersebut, Farhan juga mendorong perubahan gaya hidup pegawai dan masyarakat melalui penggunaan transportasi ramah lingkungan.

Ia bersama jajaran Forkopimda bahkan berencana melakukan simbolisasi dengan bersepeda ke kantor sebagai bentuk kampanye kebiasaan baru yang lebih sehat dan berkelanjutan.

“Besok saya bersama teman-teman Forkopimda akan naik sepeda ke kantor. Ini simbol yang menarik,” katanya.

Lebih lanjut, Pemkot Bandung juga tengah menjajaki kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan tambahan bagi para pesepeda di Kota Bandung.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap keselamatan pengguna sepeda sekaligus mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan.

Selain itu, Farhan menegaskan bahwa penyediaan jalur sepeda merupakan bagian dari upaya menghadirkan infrastruktur jalan yang inklusif di Kota Bandung. ***