KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Berkaca dari kasus dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Bandung, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung langsung tancap gas memperketat pengawasan lingkungan.
Melalui program inovatif bernama Layanan Catatan Informasi RW (Laci RW), Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan setiap jengkal rumah kos dan kontrakan yang menjamur di Kota Kembang bakal dipantau ketat hingga tingkat kewilayahan.
Langkah ini diambil agar ruang-ruang privat seperti kamar kos tidak menjadi celah terjadinya tindakan kriminalitas atau hal-hal yang tidak diinginkan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Jawa Barat yang bergerak cepat (gercep) dalam mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut.
Meski tempat kejadian perkara (TKP) berada di luar wilayah administrasi Kota Bandung, Farhan menegaskan pihaknya tidak tinggal diam. Pemkot Bandung saat ini tengah fokus memberikan pendampingan penuh bagi korban dan pihak keluarga yang sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).
”Alhamdulillah, saya sangat mengapresiasi Polda Jawa Barat yang telah menunjukkan kerja yang gerak cepat. Pemerintah Kota Bandung juga melakukan pendampingan kepada korban dan keluarganya,” ujar Muhammad Farhan, Rabu (24/6/2026).
Ketua RT dan RW Jadi Ujung Tombak
Lebih lanjut Farhan menjelaskan, Kota Bandung sebenarnya sudah mengantisipasi potensi kerawanan sosial di lingkungan kontrakan melalui sistem Laci RW. Dalam program ini, para ketua RT dan RW dipasang sebagai garda terdepan sekaligus ujung tombak pendataan.
”Kalau di Kota Bandung, kami punya Laci RW, yaitu Layanan Catatan Informasi RW. Setiap ketua RT dan RW secara berkala menyampaikan informasi mengenai kondisi wilayahnya, termasuk jumlah rumah kos dan kontrakan,” katanya lugas.
Tidak main-main, Farhan mengungkapkan bahwa saat ini ada sekitar 60 ribu kamar kos dan kontrakan yang tersebar di seantero Kota Bandung yang masuk dalam radar pantauan Laci RW. Guna memastikan akurasi di lapangan, data puluhan ribu kamar kos tersebut terus diperbarui secara digital saban tiga bulan sekali.
Penghuni Kos Dilarang “Eksklusif”
Mantan presenter kondang ini pun memberikan warning keras kepada para pendatang atau penghuni kos agar tidak menutup diri dari lingkungan sosial setempat. Sesuai aturan, setiap penghuni baru wajib hukumnya melapor ke pengurus RT/RW setempat maksimal 1×24 jam.
”Penghuni kos tidak boleh tertutup, harus menjadi bagian dari warga. Walaupun KTP-nya bukan Kota Bandung, tetapi selama bekerja atau bersekolah di Kota Bandung, keberadaannya harus diketahui oleh Pak RW melalui Laci RW,” tegas Wali Kota.
Farhan berharap, sistem digital Laci RW ini bukan sekadar menjadi pemanis administratif, melainkan instrumen ampuh untuk deteksi dini (early warning system) terhadap potensi gangguan kamtibmas.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama para pemilik kos-kosan dan pengurus kewilayahan, untuk saling berkolaborasi, guyub, dan memperkuat kepedulian sosial demi menjaga kondusivitas Kota Bandung. ***












