SUMEDANG, KAPOL.ID – Integritas Pengadilan Negeri (PN) Sumedang kini berada di bawah sorotan tajam.
Aksi simbolik pemasangan bendera kuning oleh ahli waris “Rony Cs” pada Senin (6/4/2026) menjadi puncak kemarahan atas keputusan pengadilan yang mencairkan dana konsinyasi Tol Cisumdawu senilai Rp190 miliar, meski status hukum perkara tersebut diklaim masih jauh dari kata final.
Dana fantastis tersebut merupakan sisa Uang Ganti Rugi (UGR) atas sembilan bidang lahan di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, yang terdampak proyek strategis nasional Tol Cisumdawu Seksi 1.
Dari total pagu awal sebesar Rp 329 miliar, skandal ini sudah lebih dulu “terluka” dengan penyitaan Rp130 miliar oleh negara sebagai barang bukti tindak pidana korupsi.
Kini, sisa dana sebesar Rp190 miliar yang seharusnya menjadi jaminan keadilan bagi para pemilik lahan justru memicu polemik baru.
Pihak Rony Cs melalui kuasa hukumnya, Jandri Ginting, melayangkan protes keras. Mereka menilai PN Sumedang telah melakukan langkah prematur yang mencederai keadilan dikarenakan :
Perkara saat ini masih dalam tahap Peninjauan Kembali (PK) kedua di Mahkamah Agung.
Pihak ahli waris baru mengetahui dana telah raib saat hendak mengajukan permohonan pencairan serupa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan uang ratusan miliar tersebut telah diserahkan kepada pihak PT Priwista, yang berafiliasi dengan Haji Dadan Setiadi Megantara.
“Bagaimana mungkin uang negara dicairkan saat keputusan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht)? Ini adalah tanda tanya besar bagi penegakan hukum di Sumedang,” tegas Jandri Ginting di depan gedung PN Sumedang.
Matinya Keadilan?
Pemasangan bendera kuning di halaman kantor pengadilan bukan sekadar hiasan. Bagi para ahli waris, itu adalah perlambang “matinya rasa keadilan” di PN Sumedang.
Mereka mempertanyakan dasar hukum pencairan dana yang begitu kilat di tengah proses PK yang masih bergulir di Jakarta.
Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu penjelasan transparan dari PN Sumedang terkait alasan di balik pencairan dana di tengah status perkara yang masih “abu-abu” secara hukum.
Kasus ini menjadi preseden krusial: apakah hukum berpihak pada kebenaran formil, atau kalah oleh tekanan kepentingan di balik proyek infrastruktur raksasa?. ***












