SUMEDANG, KAPOL.ID – Kontroversi mengenai prosedur pemberian kredit oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Conggeang terhadap warga terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cipanas kini memasuki babak baru.
Setelah Himpunan Putra Daerah Bendungan Cipanas (HIMPDUDA BC) melayangkan protes, pengamat kebijakan publik turut angkat bicara mengenai adanya indikasi pelanggaran serius dalam praktik perbankan tersebut.
Pengamat Kebijakan Publik, UU Abduracman,S.Ip menegaskan bahwa jika perhitungan suku bunga yang diterapkan oleh BRI Unit Conggeang dilakukan per bulan dengan angka yang fantastis, maka hal tersebut jelas merupakan bentuk pelanggaran aturan perbankan.
HIMPDUDA BC dalam analisis teknisnya mengungkapkan bahwa bunga yang dikenakan mencapai 20% untuk tenor 6–9 bulan.
Secara nominal, angka ini setara dengan 40% flat per tahun. Namun, karena adanya praktik pengambilan bunga di depan (diskonto), beban riil atau bunga efektif yang ditanggung nasabah diestimasi membengkak hingga 50%–60% per tahun.
Besaran bunga ini dinilai tidak hanya memberatkan masyarakat kecil, tetapi juga melampaui standar suku bunga mikro perbankan nasional yang berlaku.
Selain masalah bunga, UU Abduracman juga menyoroti adanya indikasi penyalahgunaan program Kupedes Musiman.
Program yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor produktif ini justru diduga digunakan sebagai “dana talang” dengan jaminan Uang Ganti Rugi (UGR) berbentuk resume.
HIMPDUDA BC secara kritis mempertanyakan apakah prosedur ini selaras dengan peruntukan asli produk Kupedes di internal BRI.
Jika terjadi ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran program tersebut, maka secara hukum positif dan aturan perbankan, praktik ini wajib diluruskan melalui jalur hukum.
Masalah transparansi menjadi poin krusial lainnya. Berdasarkan regulasi OJK, pihak bank wajib menjelaskan perbandingan antara bunga flat dan bunga efektif kepada nasabah secara rinci di awal perjanjian.
“Jika hal ini tidak dijelaskan secara rinci di awal, maka praktik tersebut berpotensi melanggar hak konsumen,” tulis pernyataan HIMPUDA BC dalam surat tanggapannya.
HIMPDUDA BC mendesak pimpinan BRI Unit Conggeang untuk segera menunjukkan SOP resmi yang melegalkan pemotongan bunga di muka serta mengevaluasi kebijakan tersebut agar lebih adil dan proporsional bagi warga Bendungan Cipanas.
Hingga saat ini, publik menunggu klarifikasi dari pihak BRI atas dugaan praktik yang dianggap tidak berpihak pada rakyat kecil ini.***





