KANAL

SENGKETA: Yayasan Kampung Quran di Sumedang Stop Operasional | Dugaan Konflik Internal | Wali Santri Layangkan Somasi

×

SENGKETA: Yayasan Kampung Quran di Sumedang Stop Operasional | Dugaan Konflik Internal | Wali Santri Layangkan Somasi

Sebarkan artikel ini

SUMEDANG, KAPOL.ID  – Dunia pendidikan pesantren di Jawa Barat kembali diguncang prahara hebat. Yayasan Kampung Quran yang berlokasi di Tegalmanggung, Cimanggung-Sumedang, secara mengejutkan menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya per 12 April 2026.

Langkah “cuci tangan” sepihak oleh pimpinan pondok pesantren, Ustaz Usman, memicu kemarahan besar dari para wali santri yang merasa masa depan anak-anak mereka dikhianati

​Keputusan mendadak ini dianggap sebagai bentuk wanprestasi (cedera janji) yang fatal. Melalui surat somasi resmi yang dilayangkan perwakilan orang tua santri, Rizki Laelani, pihak yayasan dituding melanggar Pasal 1243 KUHPerdata dan UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999.

​Para orang tua mengecam tindakan yayasan yang memulangkan santri secara paksa tanpa adanya masa transisi maupun persetujuan dari Kementerian Agama (Kemenag).

“Kepentingan internal” yang dijadikan dalih oleh yayasan dianggap sebagai alasan janggal untuk mengorbankan hak pendidikan ratusan santri.

​Di balik penghentian operasional yang tiba-tiba ini, diduga terungkap fakta-fakta kelam yang selama ini tersimpan rapat. Masalah internal yang tak kunjung usai disinyalir menjadi pemicu utama ambruknya lembaga ini
.
​Dalam dokumen somasi tersebut, poin paling mengejutkan adalah munculnya isu lingkungan pesantren yang tidak sehat.

Para wali santri mengungkap adanya bocoran konflik internal yayasan yang menyeret kehidupan pribadi pimpinan, termasuk isu poligami (istri tiga) serta yang paling krusial adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi sekitar 1,5 tahun lalu namun tidak tertangani dengan tuntas.

​”Kami tidak akan tinggal diam melihat hak pendidikan anak-anak kami dipermainkan, apalagi di tengah lingkungan yang diduga sarat konflik dan trauma psikologis,” tegas salah satu wali santri dalam  dokumen somasi tersebut.

​Wali santri memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam bagi Ustad Usman dan jajaran pengurus yayasan untuk memenuhi empat poin tuntutan utama:

​Klarifikasi Hukum: Penjelasan tertulis mengenai alasan penutupan dan status pendidikan di bawah Kemenag.

​Ganti Rugi Total: Pengembalian seluruh biaya pendidikan (uang pangkal, SPP, dan biaya lainnya) secara proporsional.

​Fasilitasi Mutasi: Tanggung jawab penuh atas dokumen akademik dan biaya pemindahan santri ke lembaga baru.

​Trauma Healing: Penyediaan tenaga psikolog profesional untuk memulihkan trauma psikologis santri akibat konflik dan penjemputan paksa.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Kampung Quran belum memberikan pernyataan resmi saat dihubungi awak media.

Namun, keseriusan wali santri tidak main-main. Tembusan somasi telah dikirimkan kepada jajaran petinggi Sumedang mulai dari Bupati Sumedang, Kapolres Sumedang, Kemenag, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

​Kasus ini kini menjadi alarm keras bagi pengawasan lembaga pendidikan berbasis agama. Publik kini menanti, apakah hukum akan menyeret pihak yayasan atas dugaan penelantaran dan pelecehan, ataukah nasib ratusan santri ini akan dibiarkan menguap begitu saja di meja hijau?. (Red)***