HUKUM

Polres Sumedang Ringkus Predator Anak Berkedok Kenalan Medsos, Korban Disetubuhi Lima Kali

×

Polres Sumedang Ringkus Predator Anak Berkedok Kenalan Medsos, Korban Disetubuhi Lima Kali

Sebarkan artikel ini
ilustrasi / suara.com

SUMEDANG, KAPOL.ID – Di tengah peringatan Hari Jadi Kabupaten Sumedang ke-448, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sumedang berhasil mengungkap tabir gelap di balik dugaan penculikan anak yang sempat mengguncang jagat maya. Polisi resmi menetapkan pria berinisial IM sebagai tersangka atas tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasus  ini bermula pada 15 April 2026. Korban, seorang remaja putri berinisial NAM (13), mulanya menjalin komunikasi dengan tersangka melalui aplikasi pesan singkat WeChat. Keduanya kemudian bersepakat untuk bertemu secara fisik di kawasan Jatimulia.

Alih-alih mendapatkan pertemuan biasa, korban justru dibawa ke sebuah indekos di Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara. Di lokasi inilah, tersangka melancarkan aksi bejatnya untuk pertama kali.

“Tersangka melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban sebanyak lima kali. Tiga kali dilakukan di indekos wilayah Kelurahan Situ, dan dua kali di kediaman tersangka yang berlokasi di Desa Cijeler,” ujar Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K. dalam konferensi pers resminya.

Pihak kepolisian tidak main-main dalam menindak predator seksual ini. Tersangka IM kini terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang lama. Penyidik menyangkakan: Pasal: Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak. Ancaman Pidana: Penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan Denda maksimal Rp 5 miliar.

Langkah Strategis Kepolisian
Saat ini, Polres Sumedang tengah mempercepat pelengkapan berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di sisi lain, aspek kemanusiaan menjadi prioritas utama. Polisi telah menggandeng Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikis bagi korban. Saat ini, NAM telah ditempatkan di Rumah Aman (Safe House) di bawah pengawasan ketat Polres Sumedang guna memulihkan trauma yang dialaminya.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi para orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas digital anak di bawah umur.*(Guh)***