KAPOL.ID –
Sejumlah jabatan akan ditinggal pejabat Kota Tasikmalaya selama beberapa pekan. Seiring dengan keberangkatan ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji.
Catatan KAPOL.ID, posisi Wali Kota Tasikmalaya dan Sekretaris Daerah bakal kosong. Pun dengan sejumlah kepala OPD yang juga berangkat.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan mengatakan, sudah mengantongi nama-nama untuk mengisi kekosongan sementara. Para pejabat tersebut akan diisi oleh pelaksana harian (Plh).
“Tentu pendekatannya secara teknokratis. Kalau sekda nanti diisi dari asda (asisten sekretaris daerah). Kalau kadis (kepala dinas), dari sekdisnya,” kata Viman.
Ia juga menggarisbawahi kewenangan seorang pelaksana tugas (Plt) dengan pelaksana harian (Plh). Karena plh tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan sendiri. Sedangkan plt, memiliki kewenangan mendekati pejabat definitif.
Jika merunut yang bakal mengisi Plh sekda dari posisi asda ada tiga nama. Yakni Riza Setiawan, Asep Maman Permana, dan Hanafi.
Merujuk pada Permen PAN RB nomor 22 tahun 2021 tentang pola karier Pegawai Negeri Sipil, ada sejumlah kualifikasi yang harus dipenuhi. Sebagaimana tertuang pada pasal 56 nomor dua huruf a, b, c dan d.
Seperti memiliki jenjang jabatan setara atau satu tingkat lebih rendah dari jenjang jabatan yang akan ditugaskan. Berkinerja baik paling kurang selama 2 (dua) tahun terakhir.
Dan berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan yang ditugaskan.
Batas usia pensiun
Dari ketiga nama di atas, hanya satu nama yang memenuhi persyaratan. Sebab dua lainnya memasuki batas usia pensiun yakni Riza dan Asep Maman Permana.
Sementara posisi Plh Wali Kota Tasikmalaya, dipastikan diisi oleh wakilnya Diky Candra Negara. Posisi kepala Dinas PUTR, Dinas LH dan Direktur RSUD dr Soekardjo segera terisi oleh Plh.
Perwakilan Fraksi PKB di DPRD Kota Tasikmalaya, Asep Endang menyarankan Wali Kota Tasikmalaya berhati-hati menetapkan Plh. Terlebih dari Permenpan RB tersebut sangat jelas siapa yang berhak menduduki jabatan Plh Sekda.
“Saya mewakili fraksi PKB menyarankan pak wali tetap konsisten dengan kebijakan yang sesuai regulasi. Sangat jelas, siapa yang berhak menduduki jabatan Plh sekda,” ujarnya.***












