KAPOL.ID – Tim Gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jabar bergerak cepat meredam aksi vandalisme kelompok anarko di Kota Bandung. Seorang pemuda berinisial MRN resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kerusuhan perayaan May Day yang sempat mencekam di jantung kota.
MRN diringkus petugas di perempatan Cikapayang Pasupati pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, situasi tengah memanas menyusul adanya aksi pembakaran fasilitas publik dan pengrusakan sejumlah infrastruktur jalan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menyebutkan penangkapan MRN menjadi poin krusial dalam penyidikan. Ia diduga kuat sebagai salah satu motor penggerak massa yang mengubah unjuk rasa damai menjadi aksi destruktif.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang mengejutkan. Dari tangan MRN, polisi menyita dua buah bom molotov yang diduga kuat telah disiapkan untuk aksi sabotase.
”Keberadaan barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa keterlibatan MRN bukan sekadar ikut-ikutan, melainkan sudah terencana untuk melakukan pembakaran pos polisi dan videotron,” ungkap Kombes Hendra, Minggu (3/5/2026).
Selain senjata peledak, polisi juga menyita sebuah bendera bertuliskan “PUNK FOOTBALL HATE COPS”. Atribut ini mempertegas afiliasi tersangka terhadap gerakan anti-aparat yang kerap memicu kericuhan di tengah kerumunan massa.
Fakta memprihatinkan lainnya terungkap saat petugas memeriksa barang bawaan tersangka. MRN kedapatan memiliki berbagai jenis obat psikotropika, di antaranya:
Tiga strip Alprazolam
Satu strip Mersi
Satu strip Euforis
Satu strip Resperidon
”Hasil pemeriksaan urine mengonfirmasi bahwa MRN positif menggunakan obat terlarang jenis Tramadol. Temuan ini menjelaskan kondisi psikologis tersangka yang berani melakukan tindakan nekat dan destruktif di bawah pengaruh zat adiktif,” tambah Hendra.
Akibat aksi anarkis kelompok ini, infrastruktur kota mengalami kerusakan parah. Satu unit videotron dan satu Pos Polisi Gatur di perempatan Cikapayang hangus terbakar. Kelompok ini juga merusak fasilitas traffic light yang mengganggu sistem lalu lintas.
Atas perbuatannya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menjerat MRN dengan Pasal 308, Pasal 309, serta Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Tersangka terancam hukuman berat terkait pembakaran dan penghasutan.
“Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami keterkaitan MRN dengan jaringan anarkis yang lebih luas. Sebanyak delapan unit kendaraan roda dua turut disita sebagai barang bukti. Polisi juga tengah melakukan ekstraksi data telepon seluler tersangka untuk memburu aktor intelektual di balik pergerakan tersebut. (JM)







