BIROKRASI

Proyek Labrak Aturan, LSM PEMUDA Akan Unjuk Rasa Dinas Bina Marga Jabar

×

Proyek Labrak Aturan, LSM PEMUDA Akan Unjuk Rasa Dinas Bina Marga Jabar

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (LSM PEMUDA) akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, Senin 18 Mei 2026 mendatang.

Aksi ujuk rasa yang rencananya akan di gelar pada Seni 18 Mei 2026 tersebut, terkait proyek infrastruktur jalan di Ruas Jl. Raya Subang yang diduga tanpa perencanaan dan penganggaran terlebih dahulu, namun proyek telah dilaksanakan.

Disampaikan Ketua Umum LSM PEMUDA, Koswara Hanafi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Jumat 15 Mei 2026.

LSM PEMUDA menilai kebijakan yang dilakukan oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat dengan membangun proyek infrastruktur jalan tanpa payung hukum terkesan ugal-ugalan dan melabrak berbagai aturan.

“Pelaksanaan proyek pemerintah tanpa perencanaan dan penganggaran yang matang adalah sebuah pelanggaran prosedur, potensi tindak pidana korupsi, dan maladministrasi,” tegasnya.

Karena, kata Koswara, setiap proyek pemerintah yang dibiayai dana publik (APBN/APBD) wajib memiliki dokumen perencanaan yang jelas seperti Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

LSM PEMUDA menuduh jika proyek tersebut dilaksanakan terlebih dahulu oleh oknum yang mengaku sebagai orang dekat KDM, sedangkan usulan dan perencanaan belum terdaftar dalam APBD Provinsi Jawa Bart.

Sebelumnya, LSM Pemuda melakukan audiensi dengan dengan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung pada Rabu (06/05/2026).

Kehadiran LSM Pemuda, dipicu oleh adanya dugaan kuat praktik “proyek siluman” pada infrastruktur jalan di wilayah Subang yang dinilai menabrak konstitusi pengadaan barang dan jasa.

LSM Pemuda menyoroti pengerjaan Jalan Raya Subang di Kecamatan Jalancagak yang disinyalir telah berjalan di lapangan sebelum melewati tahapan administratif wajib.

Koswara menilai bahwa pengerjaan fisik tersebut diduga kuat tidak berpijak pada empat pilar akuntabilitas publik.

Seperti, tanpa Perencanaan dan Anggaran (RKA/DPA/DIPA), tak ada Proses Pengadaan (Lelang atau Penunjukan Langsung) serta nihil Penandatanganan Kontrak termasuk
Penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

“Itu jelas melanggar aturan. Jika fisik dikerjakan sebelum kontrak ada, ini adalah praktik ‘proyek siluman’ yang sangat berbahaya dan mencederai integritas penggunaan uang negara,” tegas Koswara Hanafi.

Dikonfirmasi, pihak dinas menyatakan akan menampung seluruh poin keberatan untuk dilaporkan kepada pimpinan guna tindak lanjut. ***