KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret sejumlah tersangka.
Kasus tersebut bermula dari dua laporan polisi yang kini ditangani Subdit I Ditreskrimum Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, laporan pertama diajukan atas nama Anwar Yusup dengan tersangka Okky Septian Pradana (OSP) yang kini telah diamankan polisi.
Menurut Hendra, kasus itu bermula pada akhir November 2025 di Apartemen Gateway Pasteur, Kota Bandung. Saat itu, OSP menawarkan jasa pembukaan dan pendaftaran titik koordinat dapur MBG serta penerbitan ID Satuan Pelaksana Pelayanan Gizi (SPPG) pada portal Badan Gizi Nasional (BGN).
“Tersangka mengaku bisa membantu membuka titik dapur MBG dan menunjukkan situs yang diklaim sebagai akses resmi portal BGN,” kata Hendra, Selasa (26/5/2026).
Tak hanya itu, tersangka juga mengaku sebagai keponakan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Untuk meyakinkan korban, OSP memperlihatkan percakapan WhatsApp dengan kontak bernama “Om Sony Sonjaya” yang disebut sebagai keluarganya.
Dalam aksinya, tersangka mematok biaya pengurusan sebesar Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk satu titik dapur MBG.
Korban yang percaya kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka untuk pemesanan beberapa titik dapur MBG.
“Total kerugian materiil yang dialami pelapor dan korban lainnya mencapai Rp1,2 miliar,” ujar Hendra.
Saat ini, OSP telah ditahan di Rutan Polda Jabar sejak 21 Mei 2026.
Sementara itu, laporan kedua tercatat dengan nomor LP/B/92/I/2026 tertanggal 20 Januari 2026. Pelapor atas nama Eko Pradana Utama melaporkan empat tersangka, yakni Yon Ramdan (YR), Ali Nugraha (AN), Anwar Yusuf (AY), dan Okky Septian Pradana (OSP).
Dalam kasus ini, pelapor bersama 10 mitra lainnya berniat mendaftarkan 21 titik layanan MBG setelah menerima penawaran dari Yon dan Anwar.
Para mitra kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama Ali Nugraha.
“Kepercayaan para mitra muncul karena tersangka Ali menunjukkan akun akses MBG yang ternyata palsu dan sebelumnya dibuat oleh tersangka Okky,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, pelapor bersama 10 mitra lainnya mengalami kerugian materiil mencapai Rp1,9 miliar. (Jae)












