KAPOL.ID – Proyek pekerjaan rekonstruksi Jalan Jangga – Cikamurang Kabupaten Indramayu milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat senilai Rp 12.522.163.219 dan dikerjakan oleh PT. Andatu Citra Lestari asal Kabupaten Cirebon menuai sorotan publik.
Karena, sempat viral soal adanya dugaan limbah bongkaran berupa tanah, batu dan pecahan beton jalan yang dijual ke masyarakat dengan harga antara Rp 200 hingga Rp 500 ribu.
Salah satu warga Desa Jangga, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, berinisial T menceritakan kepada awak media bahwa ia pernah ditawari limbah bongkaran proyek tersebut.
Adapun harga untuk tanah Rp 200 ribu per mobil dump truk dan pecahan beton bekas jalan seharga Rp 500 ribu tiap mobil dump truk.
Ia pun menambahkan terkait masyarakat yang butuh akan material tersebut untuk menghubungi seorang berinisial Q atau Pamong Desa Jangga.
Awak media kemudian coba menghubungi salah satu Pamong Desa Jangga. Saat dikonfirmasi terkait nama pengelola dari limbah proyek tersebut, ia menyebut pria berinisial K alias A yang mengaku berprofesi sebagai wartawan.
Dan, pria dengan inisial Q saat dikonfirmasi terkait dugaan kegiatan jual beli limbah bongkaran dari proyek jalan Jangga – Cikamurang pun terkesan seperti mengiyakan adanya jual-beli.
Namun, ia menyatakan bahwa soal limbah bongkaran tersebut terserah kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Maaf wa, koordinir sih tidak ada, itu sih masyarakat siapa saja yang butuh.” jawabnya melalui pesan WhatsApp
Sementara itu, salah seorang warga Desa Jangga yang mengaju pendukung Bapak Aing atau Kang Dedi Mulyadi (KDM) merasa miris dengan praktik dugaan penjualan limbah proyek jalan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa hal itu seperti dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperkaya diri.
“Iya bener dijual. Katanya ada yang Rp300 ribu ada yang Rp500 ribu tergantung maunya. Ini sudah dibisniskan, Bapak Aing harus tahu ada bisnis kayak gini,” ungkapnya
Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) dari kegiatan proyek pekerjaan milik pemerintah ini menjadi tanda tanya pada publik.
Khususnya, terkait SOP penanganan limbah dampak dari kegiatan pekerjaan proyek.
Sampai berita ini ditulis, awak media masih mencoba menghubungi beberapa pihak guna mendapatkan konfirmasi lanjutan. (Mansur Kurdi)***












