HUKUM

Terungkap di Sidang Tipikor Bandung, Ade Kunang Diduga Titip Nama Sarjan untuk Proyek Mebeler Disdik Bekasi

×

Terungkap di Sidang Tipikor Bandung, Ade Kunang Diduga Titip Nama Sarjan untuk Proyek Mebeler Disdik Bekasi

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa 2 Juni 2026. Persidangan kali ini mengungkap sejumlah fakta baru yang menarik perhatian publik.

​Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Novian Saputra tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi kunci.
​Di antaranya adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Iman Faturahman, dan Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (Kabid SD), Pranoto.

​Di hadapan Majelis Hakim, Kadisdik Bekasi Iman Faturahman membeberkan momen krusial saat dirinya menerima pesan langsung dari Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kunang, terkait Sarjan yang merupakan seorang kontraktor.

​Iman menceritakan, peristiwa itu terjadi usai sebuah kegiatan resmi. Saat ia mengiringi bupati menuju kendaraan dinas, Ade Kunang yang sudah duduk di dalam mobil tiba-tiba memanggilnya untuk mendekat.

​”Pak Bupati sudah berada di dalam mobil. Saya dipanggil dan menghampiri. Jaraknya sekitar satu meter,” ungkap Iman di ruang sidang.

​Pada momen itulah, kata Iman, bupati menyampaikan pesan singkat yang kini menjadi sorotan tajam dalam persidangan.

​”Pak Bupati menyampaikan, nanti ada Sarjan, tolong dibantu,” ujarnya.

​Saat dicecar oleh tim penasihat hukum terdakwa mengenai makna kalimat “tolong dibantu”, Iman menegaskan pemahamannya saat itu adalah berkaitan dengan proyek pengadaan mebeler yang akan dilaksanakan di lingkungan Disdik Kabupaten Bekasi.

​Meski demikian, Iman berkilah bahwa ia tidak menerima perintah eksplisit atau instruksi resmi untuk memenangkan perusahaan tertentu milik Sarjan. Namun, beberapa hari setelah pertemuan itu, Sarjan langsung menyambangi kantornya untuk memperkenalkan perusahaan yang akan menggarap proyek mebeler tersebut.

​Fakta berbeda dan lebih tajam justru datang dari kesaksian Kabid SD Disdik Bekasi, Pranoto. Ia blak-blakan mengakui adanya arahan untuk memenangkan Sarjan dalam proyek tersebut.

​Pranoto mengungkapkan, Kadisdik sempat menyampaikan kepadanya bahwa ada perhatian khusus atau “atensi” dari bupati terhadap perusahaan milik Sarjan.

​”Informasi yang saya terima berasal dari Kepala Dinas Pendidikan (Iman Faturahman) yang menyebut adanya atensi dari bupati,” aku Pranoto di hadapan majelis hakim.

​Nama Sarjan memang menjadi figur sentral dalam sengkarut proyek pengadaan mebeler di Disdik Kabupaten Bekasi senilai Rp 8,7 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2025.

​Bukan hanya soal atensi proyek, dalam sidang sebelumnya juga terungkap bahwa Kadisdik Iman Faturahman mengakui pernah menerima pinjaman uang dari Sarjan dengan total mencapai Rp 280 juta.

​Hubungan finansial antara pejabat publik dan rekanan proyek ini pun disorot tajam oleh Majelis Hakim karena dinilai sarat akan konflik kepentingan.

​Hingga saat ini, perkara yang menjerat Sarjan bersama Bupati Bekasi nonaktif Ade Kunang serta ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, masih terus bergulir.

​JPU terus berupaya mengurai dugaan praktik “ijon proyek” di Pemkab Bekasi melalui keterangan saksi-saksi kunci guna membuktikan adanya intervensi dan penyalahgunaan wewenang. (AM)