HUKUM

Komisi I DPRD Kota Tasik Dalami Penanganan Dugaan Pelanggaran ASN Pinjam Uang Investor

×

Komisi I DPRD Kota Tasik Dalami Penanganan Dugaan Pelanggaran ASN Pinjam Uang Investor

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya rapat keeja dengan Inspektorat terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN, Kamis (16/7/2026) lalu.*

KAPOL.ID –
Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya melakukan rapat kerja dengan inspektorat terkait evaluasi secara menyeluruh, tata kelola keuangan, kinerja maupun sikap perilaku ASN, Kamis (16/7/2026).

Juga menanyakan progres penanganan dugaan pelanggaran kode etik ASN yang meminjam uang investor senilai Rp 5 miliar.

“Komisi tentu ingin mengetahui secara utuh dan menyeluruh dari Inspektorat terkait penanganannya sudah sejauh mana,” kata Ketua Komisi I, Dodo Rosada.

Ia menjelaskan, hasil rapat kerja tadi terungkap surat pernyataan yang bersangkutan terkait proyek di Pemkab Tasikmalaya dengan investor.

Dalam konteks sebagai ASN, tentu ada kode etik yang harus dipegang karena statusnya melekat.

“Kan gak boleh ASN jadi broker proyek, menjadi pemain urusan proyek pemerintah. Dari situ, indikasinya masuk dalam katagori pelanggaran berat,” ujarnya.

Pihaknya mendorong Inspektorat untuk melakukan tindakan yang konkret terhadap peristiwa hukum itu sesuai dengan kewenangan. Pun menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.

“Kalau urusan pidananya, itu kan kewenangan aparat penegak hukum. Inspektorat menangani dugaan pelanggaran disiplinnya,” jelas Dodo.

Kepala Inspektorat Daerah Kota Tasikmalaya Imin Muhaemin mengatakan ada sejumlah rekomendasi yang disarankan Komisi I terkait penanganan dugaan pelanggaran disiplin.

“Soal rekomendasi akan dipertimbangkan dengan tim penegakan disiplin pegawai. Dugaannya pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai,” ujarnya.

Pihaknya sudah melakukan upaya sesuai aturan pemerintah kaitan kepegawaian. Pendalaman terkait substansi dugaan pinjam meminjam uang, masih dalam proses penyelesaian.

“Data yang kami peroleh terkait dengan masalah pinjam meminjam masih dalam proses. Karena ada kesepakatan sampai dengan akhir Desember itu masih berproses.”

“Kalau pelanggaran kearah pidana yang menangani APH yang lebih kompeten, kita mengarah ke tertib administrasi saja,” katanya.***