HUKUMKANAL

Cincin Berlian Tak Mampu Membeli Etika: Insan Pers Bersatu, Azis Abdullah Soroti Pelecehan Pilar Demokrasi oleh Hotman Paris

×

Cincin Berlian Tak Mampu Membeli Etika: Insan Pers Bersatu, Azis Abdullah Soroti Pelecehan Pilar Demokrasi oleh Hotman Paris

Sebarkan artikel ini
Azis Abdullah, wartawan Madya Dewan Pers/PWI Kabupaten Sumedang *

KABAR PRIANGAN ONLINE — Demokrasi jarang roboh oleh satu letupan senapan; ia lebih kerap tergerus oleh keangkuhan figur publik yang kehilangan kompas etika di ruang terbuka.

Peristiwa di pelataran Gedung Kejaksaan Agung pada malam 17 Juli 2026 menjadi bukti telanjang betapa tipisnya batas antara kelimpahan materi dan kebangkrutan moralitas.

Saat mendampingi tersangka kasus dugaan korupsi berinisial FA, praktisi hukum Hotman Paris Hutapea melontarkan agresi verbal yang vulgar dan menelanjangi superioritas semu: “Menurut kau gimana? Lu punya otak nggak?”

Gelombang perlawanan insan pers kini tak lagi terbendung. Tepat hari ini, 21 Juli 2026, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara resmi melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya.

Tak tinggal diam, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) turut merapatkan barisan, mengecam keras tindakan tersebut dan menegaskan bahwa intimidasi terhadap jurnalis adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers nasional.

Dukungan penuh terhadap langkah hukum PWI Pusat dan AJI disuarakan oleh Pemimpin Redaksi Kabar Priangan Online (KAPOL.id) sekaligus Wartawan Senior PWI dan Ketua Forum Komunikasi Wartawan Santri (Forkowas), Azis Abdullah.

Dari ranah Priangan Jawa Barat, Azis menyampaikan narasi tajam yang menegaskan bahwa pelecehan terhadap wartawan di ibu kota melukai seluruh pekerja media hingga ke pelosok daerah.

“Kalimat arogan itu bukan cuma serangan personal kepada wartawan di lapangan, melainkan bentuk pelecehan terbuka terhadap pilar keempat demokrasi,” ujarnya.

Insan Pers di Priangan Jawa Barat berdiri tegak mendukung penuh langkah PWI Pusat dan AJI membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Kami bekerja membawa mandat undang-undang dan kehormatan profesi, bukan sedang mengemis penghormatan di hadapan kilau cincin berlian!” tegas Azis Abdullah dengan nada tajam. Selasa (21/7)

Azis menegaskan, ketika seorang jurnalis mengajukan pertanyaan, yang berbicara adalah hak masyarakat untuk tahu (public’s right to know).

Merendahkan wartawan di depan kamera sama saja dengan menantang transparansi publik dan membungkam suara rakyat.

Langkah PWI Pusat melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA menjadi sinyal kuat bahwa pers nasional menolak diintimidasi. Laporan tersebut menjerat terlapor menggunakan Pasal 242 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan penduduk, dengan ancaman pidana hingga tiga tahun penjara atau denda Rp200 juta.

Sikap solid juga ditunjukkan oleh AJI. Dalam pernyataan resminya, AJI menegaskan bahwa profesi jurnalis dilindungi secara mutlak oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk intimidasi, baik fisik maupun verbal, merupakan kejahatan terhadap kebebasan informasi.

Menanggapi solidaritas pers nasional ini, Azis Abdullah yang mengawal pemberitaan dari kawasan Priangan mengecam keras sikap keangkuhan materi yang merendahkan martabat jurnalisme:

“Permintaan maaf di media sosial itu murah dan sekadar formalitas, tetapi marwah profesi kami terlalu mahal untuk ditawar. Bersatunya PWI dan AJI hari ini membedah satu hal: pers nasional, baik di pusat maupun di daerah, tidak bisa dikerdilkan oleh gertakan atau kekuatan modal. Harus ada preseden hukum yang menjatuhkan sanksi tegas agar siapa pun tidak sewenang-wenang menginjak-injak kehormatan pers!” ujar Azis.

Skenario ini kian absurd ketika perlawanan paling tajam justru lahir dari lingkaran internal terlapor. Langkah Frank Alexander Hutapea dan Fritz Paris Hutapea yang memutus interaksi di media sosial hingga menyuarakan kekecewaan atas sikap sang ayah, mempertegas bahwa keretakan etika itu terlalu nyata untuk ditutupi.

Menutupi pandangannya, Azis Abdullah melayangkan kritik pedas terhadap keangkuhan finansial yang kerap dipertontonkan di ruang publik.

“Deretan mobil mewah, perhiasan bernilai fantastis, dan popularitas puluhan tahun mendadak kerdil ketika etika paling mendasar runtuh di depan publik. Kemewahan tidak akan pernah bisa membeli kekebalan hukum, apalagi membeli kembali penghormatan yang sudah sirna,” ucapnya.

“Hari ini, dari Priangan hingga Jakarta, kami kirimkan pesan keras ke seluruh negeri: di atas panggung hukum dan demokrasi, kesombongan materi akan selalu tunduk pada kebenaran dan integritas profesi,” pungkas Azis Abdullah.***