KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Belum genap dua bulan menghirup udara bebas, seorang residivis berinisial RP kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pemuda ini diringkus jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung setelah nekat melakukan aksi pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap pengendara wanita di wilayah Kota Bandung.
Aksi bejat dan brutal tersangka ini diekspos langsung dalam press release yang dipimpin oleh Wakapolrestabes Bandung, AKBP Dr. Dedi Wahyudi, didampingi Kasat Reskrim AKBP Anton di Mapolrestabes Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengungkapkan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut cepat kepolisian setelah menerima dua laporan polisi (LP) dari para korban pada Mei 2026 kemarin.
”Modus operandi yang dilakukan tersangka ini terbilang sadis. Dia membuntuti korban perempuan yang berkendara sendirian. Begitu ada kesempatan di lokasi yang sepi, korban diancam menggunakan sebilah pisau,” ujar Kombes Hendra kepada awak media, Selasa (2/6/2026).
Di bawah ancaman senjata tajam itulah, lanjut Hendra, tersangka dengan tega menyetubuhi korban secara paksa. Tak cukup sampai di situ, harta benda korban juga dikuras habis.
”Tersangka merampas ponsel, uang tunai, bahkan memaksa korban mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadinya,” tegasnya.
Barang Bukti dan Status Residivis
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
2 unit telepon seluler milik korban.
1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi.
1 bilah pisau (alat ancaman).
Pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.
Berdasarkan catatan kepolisian, RP ternyata bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja bebas pada bulan April 2026 lalu. Namun bukannya bertobat, ia justru meningkatkan kadar kejahatannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini RP sudah dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Bandung. Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban, memeriksa saksi-saksi, dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka dipastikan bakal masuk penjara dalam waktu yang lama. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 473 dan/atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan.
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi melalui Wakapolrestabes menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan jalanan, terlebih yang menyasar kaum perempuan dan kelompok rentan.
”Kami berkomitmen menindak tegas demi memberikan rasa aman dan perlindungan maksimal bagi warga Bandung,” pungkasnya. (AM)






