KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik dugaan tindak pidana perjudian online yang beroperasi melalui aplikasi DAZZLIVE.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 11 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan belasan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan mendalam hingga operasi penggerebekan serentak yang digelar petugas di tiga wilayah berbeda, yakni Jakarta Selatan, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Bondowoso pada 8 Juli 2026 lalu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus besar ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa dirugikan setelah menggunakan aplikasi DAZZLIVE.
”Korban awalnya tergiur dan diajak mengunduh aplikasi tersebut. Modusnya menawarkan fitur pembelian koin (top up), permainan dengan sistem taruhan, hingga penarikan hasil kemenangan melalui mekanisme pemberian gift kepada host live. Namun belakangan diketahui, aktivitas di dalamnya murni mengandung unsur perjudian online,” ungkap Hendra.
Dalam operasi penggerebekan di tiga lokasi tersebut, jajaran penyidik Ditressiber Polda Jabar turut mengamankan puluhan orang saksi. Petugas juga bergerak cepat melakukan proses digital forensik terhadap belas barang bukti perangkat elektronik yang disita.
Dari hasil pemeriksaan intensif serta gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Masing-masing tersangka memiliki peran yang terstruktur, mulai dari jajaran eksekutif seperti direktur perusahaan, komisaris, country manager, operation manager, hingga pihak pengelola top up, talent, serta VIP user.
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jabar, Kombes Pol. Fian Yunus S.I.K., M.T.I., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan wujud komitmen kuat Polda Jabar dalam membumiharuskan praktik judi online yang memanfaatkan kecanggihan teknologi digital
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan komprehensif yang dilakukan oleh Ditressiber Polda Jabar. Berdasarkan alat bukti yang sah dan kuat, penyidik telah menetapkan 11 orang tersangka. Proses penyidikan tentunya akan terus kita kembangkan untuk mengejar pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat,” tegas Fian saat memberikan keterangan, Senin (20/7/2026).
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP), Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta pasal-pasal dalam KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti para tersangka tak main-main, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal mencapai Rp 4 miliar. ***












