KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Gerak cepat kembali ditunjukkan jajaran Polresta Bandung. Kurang dari 1×24 jam setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Cimenyan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Desa Mekarmanik, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti kesigapan anggota dalam merespons laporan masyarakat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Cimenyan Kompol Deni Rusnandar menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi di Kampung Waas RT 004 RW 006 Desa Mekarmanik pada Senin (1/6/2026).
Kasus itu pertama kali diketahui korban sekitar pukul 07.00 WIB sepulang dari pasar. Saat tiba di rumah, korban mendapati jendela rumah dalam kondisi rusak diduga akibat dicongkel pelaku.
Tak hanya itu, satu unit sepeda motor Yamaha Vega R New dan satu unit bor impact yang berada di dalam rumah juga telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp5 juta.
Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Cimenyan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Agus Bhirawanto langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan alat bukti, menelusuri rekaman CCTV hingga melakukan pelacakan terhadap para terduga pelaku.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang terduga pelaku. Pada hari yang sama sekitar pukul 20.57 WIB, atau kurang dari 1×24 jam setelah kejadian diketahui, anggota berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berikut barang bukti di Kampung Pancurendang, Desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan,” kata Kompol Deni, Selasa (2/6/2026).
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial GR (26) dan MAR (19).
Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu buku BPKB kendaraan serta alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Cimenyan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus pencurian serupa di wilayah lain.
Kompol Deni mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melapor apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” pungkasnya. (AM)






