KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) –Sinergitas dan harmoni antarlembaga menjadi kunci utama dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jawa Barat. Hal itu ditegaskan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Pria yang akrab disapa KDM ini menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Acara Lepas Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Tahun 2026 yang digelar di Bale Gede Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (2/6/2026).
Untuk diketahui, pucuk kepemimpinan Korps Adhyaksa Jabar kini resmi dinakhodai oleh Sutikno sejak 29 April 2026. Ia menggantikan posisi Hermon Dekristo yang mendapatkan promosi jabatan mentereng sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Sesjampidmil).
Dalam sambutannya, Kang Dedi Mulyadi menyebut momentum lepas sambut ini bukan sekadar seremonial belaka. Melainkan jembatan untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus menyelaraskan frekuensi di seluruh unsur pemerintahan.
”Kita sinergi antarlembaga sebagaimana yang sudah dilaksanakan seperti tahun kemarin. Dilakukan percepatan, supporting, dan mitigasi setiap penyimpangan sejak dini,” ujar KDM
Mantan Bupati Purwakarta ini pun tak lupa mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Sutikno. KDM menaruh harapan besar agar Pemprov Jabar dan Kejati Jabar bisa berjalan beriringan demi mendongkrak kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, untaian doa dan apresiasi juga mengalir dari KDM untuk Hermon Dekristo yang kini mengemban amanah baru sebagai Sesjampidmil. Ia berharap, karier Hermon di tingkat pusat semakin moncer dalam mengabdikan diri kepada bangsa dan negara.
”Semoga Bapak menjadi jembatan kami membangun hubungan harmoni antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota dengan pemerintah pusat dan dengan jajaran TNI/Polri,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kajati Jabar yang baru, Sutikno, menyambut hangat sinyal sinergitas tersebut. Dirinya menegaskan komitmen Kejati Jabar untuk siap pasang badan bekerja sama dengan Pemprov Jabar hingga pemerintah daerah di tingkat kota dan kabupaten
Menariknya, Sutikno menegaskan bahwa pihak Kejaksaan tidak akan pasif. Kejaksaan siap memberikan pendapat hukum (legal opinion) secara proaktif tanpa harus diminta terlebih dahulu, khususnya terkait kebijakan-kebijakan krusial yang membawa dampak positif bagi pembangunan daerah. (JM)












