KABAR POLISI

Tim Sancang Ringkus DPO Residivis Curanmor di Garut, 17 Motor Diamankan

×

Tim Sancang Ringkus DPO Residivis Curanmor di Garut, 17 Motor Diamankan

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Tim Sancang Satreskrim Polres Garut kembali menorehkan keberhasilan dalam memburu pelaku kejahatan jalanan. Seorang buron yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus petugas pada Sabtu, (6/6/2026).

​Penangkapan ini merupakan buah dari pengembangan target operasi (TO) dalam gelaran Ops Jaran Lodaya 2026 yang tengah gencar dilaksanakan di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

​Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H membenarkan perihal keberhasilan jajaran Satreskrim Polres Garut melalui Unit III Pidum yang tergabung dalam Tim Sancang tersebut.

​Setelah sebelumnya berhasil mengamankan dua pelaku, polisi kembali mencokok satu tersangka berinisial A (49). Tersangka yang tercatat sebagai warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut ini rupanya merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.

​Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra menjelaskan, penangkapan pelaku DPO ini didasarkan pada pengembangan penyelidikan dari sejumlah laporan polisi (LP) yang masuk ke Polres Garut. Tersangka diduga kuat terlibat dalam serangkaian aksi curanmor di berbagai lokasi.

​”Sasarannya adalah kendaraan yang diparkir di tempat sepi, halaman rumah, maupun area publik yang minim pengawasan,” kata AKP Herman Saputra.

​Dalam menjalankan aksinya, modus yang digunakan pelaku terbilang rapi namun cepat. Pelaku merusak sistem kunci kontak kendaraan dengan memanfaatkan mata astag dan kunci letter T.

​Alat tersebut dimasukkan ke dalam lubang kunci kontak, lalu diputar secara paksa hingga komponen pengamannya jebol. Begitu mesin motor berhasil dinyalakan, pelaku langsung tancap gas membawa kabur motor korban. Aksi nekat ini dilakukan hanya dalam hitungan detik.

​Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan belasan kendaraan roda dua yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan memetik kendaraan di lapangan.

​“Dari hasil pengungkapan dan pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 17 unit sepeda motor berbagai merek, 1 unit telepon genggam Infinix Smart 8 warna Timber Black, 1 buah mata astag, serta 1 buah kunci letter T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian,” ujar AKP Herman.

​Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka A harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

​Keberhasilan jajaran Polres Garut memotong rantai jaringan curanmor ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan, sekaligus memberikan rasa aman dan kondusif bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Garut melalui pelaksanaan Ops Jaran Lodaya 2026.***