KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Lembaga Pemantau Pendidikan (LBP2) Jawa Barat meradang melihat sengkarut sistem pendidikan di wilayah Jawa Barat pada tahun 2026 ini. Tak main-main, lembaga peduli pendidikan ini langsung mengambil langkah hukum berat.
LBP2 Jabar secara resmi mengumumkan tengah mematangkan berkas hukum untuk mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Kang Dedi Mulyadi/KDM) serta Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar.
Dalam gugatan maut tersebut, KDM dan Disdik Jabar bakal dituntut membayar ganti rugi material sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah) serta ganti rugi imaterial yang nilainya fantastis, yakni sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Tuntutan jumbo itu diajukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan kerugian psikologis, moral, dan masa depan anak-anak di Jabar yang dituding menjadi korban sistem pendidikan saat ini.
Tak hanya menggertak lewat hukum, LBP2 Jawa Barat juga bergerak cepat mendirikan Posko Pengaduan Korban Kebijakan Sekolah Maung, PCMB, dan SPMB 2026. Posko ini tersebar di berbagai kota dan kabupaten di Jawa Barat.
Posko tersebut sengaja dibentuk untuk menghimpun seluruh kesaksian warga atau orang tua murid yang merasa dirugikan. Data tersebut nantinya bakal dijadikan amunisi tambahan guna memperkuat gugatan di meja hijau.
Humas LBP2 Jawa Barat, Vevi Alfi Maghfiroh, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap kebijakan publik yang dinilai tega mengorbankan hak dasar anak-anak.
Menurutnya, langkah hukum ini diambil berdasarkan kajian super mendalam dari tim hukum.
”Kebijakan Sekolah Maung, PCMB, dan SPMB 2026 ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan sebuah bentuk kejahatan sistemik yang nyata-nyata menabrak hukum dan merenggut hak konstitusional anak-anak di Jawa Barat,” tegas Vevi Alfi Maghfiroh melalui keterangan pers yang diterima Forum Wartawan Pendidikan Jabar, Jumat (19/6/2026).
Vevi pun melayangkan peringatan keras kepada pucuk pimpinan di Jabar tersebut.
”Kami memperingatkan dengan keras kepada KDM dan Disdik Jabar: bersiaplah menghadapi pertanggungjawaban hukum yang mutlak di pengadilan. Kami di LBP2 sudah memegang bukti-bukti kuat, dan bersama masyarakat, kami akan mengejar keadilan ini sampai tuntas tanpa ada kata mundur!” cetusnya.
Kajian hukum terkait rencana gugatan ini tidak main-main. LBP2 Jabar menerjunkan tim advokat mapan di bawah koordinasi Vevi bersama tim hukum LBP2 Jabar lainnya.
Nama-nama beken yang mengawal kasus ini di antaranya: Sukma Kusumah Bintoro, S.H. Nengsi Rahayu, S.H. Dion Anugrah Pratama, S.H. Nanang, S.H. Krismansyah Nasution, S.H. Asep Bunhori, S.IP., S.H. Dita Galuh Indramayanuarti, S.H. serta Siti Monisa Depari, S.H.
Adapun pasal-pasal berlapis yang disiapkan untuk menjerat Pemprov Jabar di antaranya:
Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH). UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Pasal 54 terkait perlindungan dari kekerasan psikis di lingkungan sekolah).
UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat (1) tentang hak warga negara mendapat pendidikan.
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 11 ayat (1) mengenai kewajiban pemda menjamin pendidikan bermutu tanpa diskriminasi.
Hingga berita ini diturunkan, gelombang laporan dari warga yang mengaku menjadi korban kebijakan Sekolah Maung terus membanjiri posko pengaduan LBP2 Jabar.
Pihak LBP2 juga mengimbau dan mengajak seluruh orang tua murid di Jawa Barat yang merasa masa depan anaknya dikebiri oleh sistem Sekolah Maung, PCMB, dan SPMB 2026, untuk segera merapatkan barisan dan melapor ke posko resmi demi memperjuangkan keadilan bersama. (JM)






