KANAL

BAP Ahli Digital Forensik Tanpa Surat Sumpah, Kuasa Hukum Terdakwa: Tidak Sah Jadi Alat Bukti

×

BAP Ahli Digital Forensik Tanpa Surat Sumpah, Kuasa Hukum Terdakwa: Tidak Sah Jadi Alat Bukti

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dan black campaign yang menjerat terdakwa Ferry Marjani dan Restu Rizky Ramdhani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (25/6/2026).

​Sidang kali ini tidak hanya mengendakan pemeriksaan kedua terdakwa, namun juga diwarnai aksi saling adu argumen yang cukup sengit. Perdebatan dipicu oleh ketidakhadiran saksi ahli digital forensik dari Polri di ruang sidang.

​Diketahui, saksi ahli dari Polri tersebut berhalangan hadir lantaran tengah menunaikan tugas dinas di wilayah Bima. Sebagai gantinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sang ahli.

​Namun, langkah JPU tersebut langsung mendapat protes keras dan dipersoalkan oleh tim kuasa hukum terdakwa.

​”Saksi ahli memang tidak bisa hadir karena sedang menjalankan tugas. Tetapi, di dalam berkas tidak ada berita acara sumpahnya,” ujar kuasa hukum terdakwa, Fidelis Giawai, usai persidangan.

​Fidelis menegaskan, keterangan ahli yang hanya dibacakan melalui BAP sejatinya tidak dapat bernilai sebagai alat bukti yang sah jika tidak dibarengi dengan berita acara pengambilan sumpah. Ia bahkan membeberkan bahwa jaksa sempat terlihat kelabakan mencari dokumen tersebut di hadapan majelis hakim.

​”Kemarin jaksa bolak-balik mencari berita acara sumpah, tetapi ternyata tidak ada. Jadi menurut hemat kami, keterangan (ahli) itu sama sekali tidak bisa digunakan sebagai alat bukti,” kata Fidelis

​Di hadapan majelis hakim, kedua terdakwa juga memberikan kesaksian terkait asal-usul konten yang diperkarakan. Mereka menjelaskan bahwa foto dan video yang diunggah bukanlah konten buatan sendiri.
​Materi tersebut diambil dari unggahan pihak lain yang sebelumnya sudah telanjur viral, menembus For You Page (FYP), hingga menjadi tren hangat di berbagai platform media sosial, termasuk X (Twitter).

​Di sisi lain, ada pemandangan menarik yang menyita perhatian pengunjung di luar substansi perkara persaingan produk kecantikan tersebut. Sejumlah awak media yang meliput jalannya persidangan dinilai menunjukkan pola pergerakan yang tidak biasa.

​Salah seorang pengunjung PN Bandung yang kerap hadir di persidangan, Udin, mengaku melihat ada perbedaan mencolok dari gelombang wartawan yang hadir meliput kasus ini.

​”Saya kan sering ke sini, jadi tahu betul wajah-wajah wartawan yang biasa mangkal dan meliput di pengadilan. Tapi khusus sidang ini, banyak wajah yang terasa asing,” ungkap Udin.

​Menurut pengamatannya, para pemburu berita yang hadir tersebut cenderung bergerak secara berkelompok dan hanya mengerubungi narasumber tertentu saja setelah sidang usai.

​”Kalau wartawan pengadilan yang asli biasanya tidak begitu cara meliputnya. Nah, kalau yang ini orangnya itu-itu saja,” tambahnya.

​Hingga sidang ditutup, perkara dugaan pencemaran nama baik ini dipastikan akan terus bergulir. Majelis hakim menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada agenda berikutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. (JAE)