KANAL

Polda Jabar Bongkar Perdagangan Benih Lobster di Pangandaran, 4 Pelaku Terancam 8 Dipenjara

×

Polda Jabar Bongkar Perdagangan Benih Lobster di Pangandaran, 4 Pelaku Terancam 8 Dipenjara

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil menggulung sindikat dugaan perdagangan benih bening lobster (BBL) ilegal di wilayah Kabupaten Pangandaran. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

​Aksi ilegal yang mengancam kelestarian ekosistem laut ini berhasil diendus aparat di Dusun Pasirlimus, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.

​Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membeberkan bahwa pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/32/V/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA JAWA BARAT tertanggal 17 Mei 2026.

​Adapun empat tersangka yang kini harus mendekam di balik jeruji besi masing-masing berinisial HS yang berprofesi sebagai nelayan, serta tiga buruh harian lepas berinisial AR, BL, dan AS. Tersangka BL didapati juga merangkap peran sebagai sopir dalam menjalankan aktivitas penyelundupan tersebut.

​Tergiur Cuan Kilat dari Luar Negeri
​Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Wira, menjelaskan modus operandi para pelaku yakni menjalankan usaha perikanan dengan cara mengadakan dan mengedarkan komoditas BBL tanpa mengantongi perizinan berusaha yang sah dari pemerintah.

​Usut punya usut, benih lobster tangkapan lokal tersebut rencananya bakal diselundupkan ke luar negeri. Pasalnya, nilai ekonomi di pasar internasional jauh lebih menggiurkan ketimbang di pasar domestik.

​”Di dalam negeri harga benih lobster berkisar Rp 15 ribu hingga Rp 16 ribu per ekor. Namun, setelah diselundupkan dan dibesarkan di luar negeri, nilainya bisa melonjak berkali-kali lipat. Praktik ini jelas kejahatan serius yang merusak keberlanjutan sumber daya perikanan kita,” tegas Wira.

​Wira menggarisbawahi bahwa kongkalikong perdagangan BBL ilegal ini membawa dampak buruk yang luar biasa bagi populasi lobster di perairan Indonesia. Kerusakan ekosistem yang ditimbulkan dipastikan tidak akan bisa pulih dalam waktu sekejap.

​Oleh karena itu, Polda Jabar mengimbau keras kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya di pesisir Pangandaran, untuk ikut melek dan mendukung pemberantasan mafia perikanan yang merugikan keuangan negara ini.

​Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar terus tancap gas melakukan pengembangan guna mengupas tuntas jaringan kakap di balik keempat tersangka.
​Sejauh ini, polisi sudah memeriksa maraton enam orang saksi serta membedah perkara bersama tiga ahli, mulai dari ahli karantina hewan dan tumbuhan, ahli kelautan dan perikanan, hingga ahli hukum pidana.

​Akibat perbuatan nekatnya, para tersangka kini dibayangkan hukuman berat. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​”Ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun,” pungkas Wira. (AMM)