KANAL

Disebut Tak Masuk Konstruksi Perkara, Hakim Pertanyakan Alasan JPU Hadirkan Ono Surono

×

Disebut Tak Masuk Konstruksi Perkara, Hakim Pertanyakan Alasan JPU Hadirkan Ono Surono

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Sidang lanjutan dugaan korupsi praktik ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, beserta ayahnya, HM Kunang, memunculkan drama menarik di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (29/6/2026).

​Tak hanya memunculkan bantahan keras dari Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, terkait isu miring aliran dana Rp 150 juta, korps hakim bahkan secara blak-blakan mempertanyakan urgensi kehadiran politisi tersebut di muka sidang.

​Momen yang menyita perhatian itu mencuat saat Hakim Anggota, Alex Tahi Hamonangan, melempar pernyataan menohok sebelum mencecar alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ono Surono beserta istrinya. Berdasarkan fakta yang menggelinding di persidangan, posisi Ono dinilai melenceng dari konstruksi perkara.

​”Sebenarnya kehadiran saksi ini tidak ada hubungannya dengan perkara ini,” cetus Hakim Alex di hadapan sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Novian Saputra

​Di tempat yang sama, terdakwa Ade Kuswara Kunang langsung meluruskan isu liar yang telanjur berkembang selama proses penyidikan di KPK. Dengan nada tegas, Ade menepis pernah menyetor duit ratusan juta rupiah kepada Ono maupun Ke PDI Perjuangan

​”Saya mau meluruskan bahwa saya tidak pernah memberikan uang kepada saksi Ono dan PDI Perjuangan Rp 150 juta,” tegas Ade di hadapan majelis hakim.

​Gayung bersambut, Ono Surono yang duduk di kursi saksi pun konsisten menggelengkan kepala. Selepas sidang bubar, Ono menegaskan sikapnya sebagai warga negara yang taat hukum seraya memastikan kabar burung soal aliran dana untuk Konferensi Daerah (Konferda) PDI Perjuangan Jawa Barat itu bohong belaka.

​”Saya tetap konsisten bahwa saya tidak pernah menerima sepeser pun. Termasuk partai saya juga tidak pernah menerima sepeser pun bantuan apa pun dari Pak Ade Kuswara Kunang,” ujar Ono kepada awak media.

​Ono menilai, sentilan dari majelis hakim di ruang sidang tadi justru menjadi angin segar yang memperjelas posisi dirinya bersih dari pusaran korupsi Bekasi.

​Tabir lain yang ikut dikupas dalam persidangan kali ini adalah asal-muasal uang sitaan KPK dari kediaman Ono Surono. Dari total uang yang diangkut, Ono merinci hanya tahu persis soal uang Rp 50 juta yang diklaim sebagai sisa hasil penjualan mobil pribadinya.

​Sementara untuk uang senilai Rp 200 juta yang ikut disita, Ono menyebut nominal itu bukan milik keluarganya.

​”Soal uang Rp 200 juta yang ikut disita, itu juga bukan milik kami, melainkan milik ibu-ibu anggota arisan,” beber Ono.

​Lantaran saat penggeledahan berlangsung dirinya sedang tidak ada di rumah, penjelasan rinci mengenai dapur arisan tersebut dibongkar langsung oleh sang istri, Setyowati Anggraeni Saputro, yang ikut bersaksi di depan hakim.

​Setyowati membeberkan secara blak-blakan bahwa barang dan uang yang disita murni bersumber dari hasil jual mobil, dana arisan, serta uang titipan anggota arisan yang belum sempat dibagikan.

​”Istri saya yang menandatangani berita acara penggeledahan dan penyitaan. Karena itu beliau yang memberikan penjelasan di persidangan,” tambahnya.

​Di akhir keterangannya, Ono berharap ketukan palu hakim nantinya bisa memberikan keadilan yang seadil-adilnya, termasuk mengembalikan barang atau uang sitaan yang terbukti tidak bersangkut paut dengan tindak pidana korupsi tersebut. (AMM)