KANAL

Peserta PKW Platinum LPKMA Sumedang Dibekali NIB dan Sertifikat Halal

×

Peserta PKW Platinum LPKMA Sumedang Dibekali NIB dan Sertifikat Halal

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) LPKMA Kabupaten Sumedang menggelar kegiatan Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) Platinum bertempat di Aula LKP LPKMA Sumedang, Senin (29/6/2026).

Pimpinan LPKMA Kabupaten Sumedang, Hj. Eti Rusmiati, menjelaskan bahwa program PKW Platinum ini dilaksanakan dengan total 350 Jam Pelajaran (JPL), yang terdiri dari 48 JPL pembelajaran soft skill dan 302 JPL praktik kewirausahaan.

“Pada hari ini peserta mendapatkan materi tentang penjamah makanan. Karena selain pastry bakery, juga dikembangkan street food. Selain itu ada juga materi PIRT, pembuatan NIB, serta sertifikasi halal,” ujar Hj. Eti Rusmiati.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan pelatihan tersebut LPKMA bekerja sama dengan sejumlah pihak, di antaranya Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta pelaku UMKM untuk materi sertifikasi halal.

Menurutnya, setelah mengikuti pelatihan selama 350 JPL, peserta juga akan mendapatkan dukungan berupa alat dan bahan praktik, serta pendampingan usaha.

“Tidak ada alasan lagi untuk tidak bisa berusaha. Kami ingin meyakinkan masyarakat bahwa program PKW ini benar-benar dirancang untuk mencetak wirausaha baru,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, drg. Hana Zaitunah, menyampaikan bahwa Dinas Kesehatan memberikan materi pelatihan keamanan pangan siap saji bagi para penjamah makanan.

“Peserta dibekali pengetahuan mulai dari kebijakan keamanan pangan, potensi cemaran pangan, personal hygiene, kebersihan lingkungan, hingga sanitasi peralatan makanan dan peralatan memasak,” jelasnya.

Ia menegaskan, seluruh materi tersebut bertujuan agar peserta mampu menjaga keamanan pangan sehingga layak dikonsumsi masyarakat.

Dalam proses pelatihan, peserta juga diwajibkan mengikuti rangkaian evaluasi mulai dari pre-test, penyampaian materi, hingga post-test dengan standar nilai kelulusan tertentu.

“Peserta yang lulus akan mendapatkan sertifikat keamanan pangan siap saji untuk penjamah makanan,” tambahnya.

Dinas Kesehatan berharap ilmu yang diperoleh dapat diimplementasikan langsung oleh peserta dalam kegiatan usaha pengolahan makanan.

“Harapannya, materi yang sudah diberikan benar-benar diterapkan dalam praktik sehingga menghasilkan produk makanan yang aman dan berkualitas,” tutupnya. (ZS)