HUKUM

Pejabat Kota Tasik Diduga Tipu Investor Miliaran Rupiah. DPRD, Kemana Dana Mengalir?

×

Pejabat Kota Tasik Diduga Tipu Investor Miliaran Rupiah. DPRD, Kemana Dana Mengalir?

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan usai menghadiri acara di Hotel Santika Tasikmalaya, Senin (29/6/2026).*

KAPOL.ID –
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Dodo Rosada, angkat bicara terkait dugaan penipuan pejabat ASN mencapai miliaran rupiah. Angka fantastis membuat banyak pihak bertanya-tanya, kemana dana tersebut mengalir.

“Harus diungkap dan hukum yang berbicara kemana dana ini mengalir dan pasti akan ada kesana kemari aliran dana ini.”

“Gak mungkin yang bersangkutan berbuat untuk dirinya sendiri. Makanya ini harus dibuka seterang mungkin, soalnya ini bukan nilai kecil,” jelas Dodo kepada KAPOL.ID.

Ia menganalisa, sejatinya pinjaman investor tersebut digunakan untuk pekerjaan sesuai kontrak. Kemudian sudah ada pembayaran dari pemerintah.

“Yang jadi pertanyaan kan sudah cair pekerjaannya. Lalu uang investor ini larinya kemana. Kasus ini meski diusut tuntas demi memberikan efek jera.”

“Jika tidak, ini bakal menjadi preseden buruk kepada ASN lainnya di Kota Tasikmalaya,” kata politisi PDIP ini.

Terpisah, Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan mengatakan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Adapun mekanisme sebagai ASN-nya juga ada yang mengatur sesuai aturan.

“Aturannya ada, APH ada (sudah berproses) jadi kita menunggu saja proses hukumnya,” katanya saat ditemui di Hotel Santika Tasikmalaya, Senin (29/6/2026).

Ketika disinggung mengenai aliran dana yang berputar di lingkup Pemkot Tasikmalaya, Viman meminta jika melawan hukum dapat segera ditindak.

“Ketika itu murni melawan hukum, ditindak saja. Kalau yang salah kenapa dilindungi,” ucapnya.

Sebelumnya, dugaan kasus penipuan investor dilakukan pasangan suami istri. Di mana sang sang suami AG merupakan salah satu pejabat eselon 3 di Bapenda Kota Tasikmalaya. Sementara sang istri merupakan kontraktor proyek pemerintah.

Proyek pemerintah

Informasi yang dihimpun KAPOL.ID, pejabat tersebut meminjam uang ke beberapa pihak dengan modus mendapat proyek pemerintah.

Salah satu korban pengusaha asal Kota Bandung, Leo, mewakili PT Topas Bethesda Gumilar, telah berinvestasi Rp 5 miliar. Bahkan pinjaman investasi kedua belah pihak dilegalkan di atas materai.

“Kerja sama tersebut difokuskan pada proyek pengadaan Alkes di Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2025.”

“Pembayaran yang dijanjikan rampung dalam dua bulan justru mengalami kendala. Alasannya Cut Off padahal sudah cair pada bulan Agustus tahun 2025,” jelas Leo.

Terakhir, pasutri ini berjanji dalam surat pernyataan di atas materai pada Mei tahun 2026. Salah satu poinnya akan membayar bunga bank pinjaman dana dan mengakui tindakan penipuan.

“Dalam perjanjian pengakuan dia menipu kami, dia sempat berjanji akan membayar bunga yang diambil uang kami Rp 5 miliar.”

“Yakni sebesar Rp 80 juta per tanggal 22 tiap bulannya, ternyata tidak dipenuhi. Dia juga berjanji akan melunasi seluruh kewajiban pada Desember 2026,” tegasnya. ***