KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Tim kuasa hukum terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang menghadirkan dua ahli dalam sidang lanjutan dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/7).
Kedua ahli tersebut yakni pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah JakartaDr. Chairul Huda dan pakar hukum perdata dan pengadaan dari Universitas Airlangga Prof. Dr. Johannes Sogarsimora.
Dalam persidangan, Dr. Chairul Huda, menilai konstruksi dakwaan yang diajukan penuntut umum memiliki kelemahan mendasar.
Ia menilai, dakwaan dibangun dengan asumsi adanya operasi tangkap tangan, padahal fakta hukumnya tidak demikian.
“Saya kira dari konstruksi dakwaan, ini runtuh. Karena dia mengandalkan bahwa ini seolah-olah peristiwa tangkap tangan, padahal bukan. Karenanya barang bukti yang diajukan bukan barang bukti hasil peristiwa tangkap tangan maupun hasil tindak pidana,” ujarnya.
Chairul juga menilai unsur suap tidak terpenuhi karena tidak terdapat hubungan antara pemberian uang dengan kewenangan jabatan yang dimiliki Ade Kunang saat itu.
Menurutnya, ketika peristiwa tersebut terjadi, Ade Kunang baru menjabat sebagai bupati sehingga tidak memiliki keterkaitan dengan proses penentuan pemenang pengadaan barang dan jasa.
“Suap harus berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan pejabat yang menerima. Dalam perkara ini tidak ada hubungan antara proses pengadaan barang dan jasa dengan apa yang diserahkan kepada bupati. Karena itu saya melihat perkara ini bukan dalam konteks suap,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Ade Kunang,
I Wayan Suka Wirawan, SH, MH, mengatakan kehadiran dua ahli bertujuan memberikan pandangan berdasarkan keilmuan masing-masing sesuai kebutuhan pembelaan.
Ia menyebut terdapat lima poin utama yang disampaikan para ahli di persidangan.
Pertama, seluruh alat bukti yang diperoleh dengan cara melawan hukum dinilai tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menghukum terdakwa.
Kedua, ahli menilai penerapan Pasal 12A dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi harus memperhatikan ketentuan dalam KUHP baru.
Menurutnya, karena mengatur peristiwa hukum yang sama, berlaku asas lex posterior derogat legi priori dan lex mitior, sehingga aturan yang lebih baru dan lebih menguntungkan terdakwa seharusnya diterapkan.
Ketiga, Wayan menyebut kedua ahli berpendapat bahwa Ade Kunang maupun HM Kunang tidak memiliki kewenangan hukum terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Keempat, tuduhan bahwa kliennya memerintahkan pengaturan proyek juga dinilai tidak memenuhi syarat sebagai suatu perintah yang sah secara hukum karena berasal dari pihak yang tidak memiliki kewenangan.
“Orang yang tidak berwenang tidak mungkin memiliki kewenangan untuk memberikan perintah,” ujar Wayan.
Kelima, terkait aliran dana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut, para ahli menilai hubungan hukum yang terjadi merupakan hubungan keperdataan berupa pinjam-meminjam uang yang dilakukan sesuai kaidah hukum perdata.
“Hubungan hukumnya adalah hubungan hukum keperdataan, yaitu pinjam-meminjam uang yang dilakukan sesuai dengan kaidah hukum perdata. Karena itu hukum perdata harus dihormati,” pungkasnya. ***









