KANAL

KAI Daop 2 Bandung Kecam Pengeroyokan Petugas Perlintasan Kereta di Leuwigoong Garut

×

KAI Daop 2 Bandung Kecam Pengeroyokan Petugas Perlintasan Kereta di Leuwigoong Garut

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung mengecam keras aksi pengeroyokan yang menimpa petugas penjaga perlintasan sebidang JPL 227 Leuwigoong KM 210+8, petak jalan Karangsari–Cibatu, Kabupaten Garut.

Ironisnya, kekerasan itu terjadi saat petugas sedang menjalankan tugas mengamankan perjalanan kereta api.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, petugas menutup palang pintu perlintasan untuk memberikan prioritas kepada KA Serayu yang akan melintas.
Namun, ketika palang sudah tertutup, seorang pengendara sepeda motor nekat menerobos perlintasan. Melihat tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan itu, petugas langsung memberikan teguran.

Alih-alih menyadari kesalahannya, pengendara tersebut justru bereaksi arogan. Tak lama kemudian, ia kembali ke Pos JPL 227 bersama tiga orang lainnya dan melakukan pengeroyokan terhadap petugas sebelum melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, petugas penjaga perlintasan mengalami luka lebam di bagian wajah serta luka gores pada tangan.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam tindakan kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

“Kami sangat menyayangkan sekaligus mengecam tindakan pengeroyokan terhadap petugas penjaga perlintasan yang sedang menjalankan tugas untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan raya. Petugas telah menjalankan prosedur operasional sesuai ketentuan dengan menutup perlintasan sebelum kereta api melintas serta memberikan teguran kepada pengguna jalan yang melanggar aturan,” ujar Kuswardojo. Senin (13/7/2026)

Menurutnya, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Kehadiran petugas bukan hanya untuk menjamin perjalanan kereta api berlangsung aman, tetapi juga melindungi pengguna jalan dari potensi kecelakaan.

Karena itu, KAI mengimbau seluruh masyarakat agar menghormati petugas yang sedang bertugas serta mematuhi aturan di perlintasan sebidang. Pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat kereta api akan melintas.

“Tindakan menerobos perlintasan tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga dapat mengancam keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan lainnya,” katanya.

KAI Daop 2 Bandung memastikan telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Para pelaku diharapkan segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, KAI juga memberikan pendampingan kepada petugas yang menjadi korban serta mendukung penuh proses hukum agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

“Melalui kejadian ini, KAI kembali mengingatkan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang harus menjadi perhatian bersama. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas di perlintasan kereta api bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk tanggung jawab dalam menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.”pungkasnya. (FTH)