KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini memasuki babak baru yang sarat polemik.
Langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri yang kabarnya menyerahkan kelanjutan perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai kritik tajam dari pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD.
Mahfud MD secara blak-blakan menyebut proses tersebut sebagai langkah keliru yang tidak memiliki dasar hukum pidana yang sah.
“Apa yang terjadi dalam kasus mantan Jampidsus Kejagung itu bukan pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan kasus,” ujar Mahfud melalui kanal YouTube Mahfud MD Official. Ia menegaskan bahwa manuver pengalihan wewenang pasca-penetapan tersangka tersebut secara gamblang menabrak aturan hukum acara. “Penyerahan penyidikan kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung tidak dibenarkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” cetus Mahfud.
*Pusaran Korupsi Tiga Kasus Kakap*
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Mabes Polri telah resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Mantan petinggi korps adhyaksa tersebut diduga kuat terlibat dalam penyimpangan penanganan tiga perkara korupsi mega-ekstrem yang tengah menjadi sorotan publik.
Ketiga pusaran kasus tersebut meliputi:
Dugaan korupsi di sektor komoditas batu bara.
Penyimpangan dalam penanganan kasus PT Asabri.
Penyimpangan dalam penanganan perkara PT Krakatau Steel.
Langkah “pingpong” perkara antarlini penegak hukum ini memicu kekhawatiran publik mengenai independensi penanganan kasus. Kritikan keras Mahfud MD mempertegas adanya potensi pelanggaran prosedur formal pidana yang berisiko membuat cacat hukum kelanjutan proses peradilan ke depan.
Hingga saat ini, publik masih menunggu kepastian dan transparansi dari Mabes Polri terkait status penanganan ketiga kasus kakap yang melibatkan mantan pejabat teras Kejagung tersebut.***












